JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai 2 - 15 November 2021.
Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali masuk PPKM level 2.
Baca Juga: Pantau CCTV Jogja Online Berikut, Agar Tidak Terjebak Macet Saat Musim Hujan
Hal ini termuat dalam Imendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Jogja, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul," demikian bunyi Imendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
Dalam Imendagri diwajibkan pelaksanaan testing harian atau jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi.
Target testing ialah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang yang tidak bergejalan yang diskrining.
Berikut jumlah target orang yang harus dites per hari tiap Kabupaten/Kota di DIY.
1. Kabupaten Bantul target orang dites sebanyak 150 orang per hari.
2. Kabupaten Gunungkidul target orang dites sebanyak 1.645 orang per hari.
3. Kota Jogja target orang dites sebanyak 952 orang per hari.
4. Kabupaten Kulon Progo target orang dites sebanyak 63 orang per hari.
5. Kabupaten Sleman target orang dolites sebanyak 181 orang.*