news

Bejat! Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Tiduri Anak Tahanan, Iming-imingi Dapat Membebaskan Ayah Korban

Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:48 WIB
Korban dugaan asusila oknum kapolsek di Parimo (kanan) didampingi kuasa hukum korban Andi Akbar Panguriseng (kiri) memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulteng Senin malam (18/10). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

PALU, harianmerapi.com - Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi TengahIDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan S.

Kapolsek bejat itu menjanjikan akan membebaskan ayah S yang mendekam di jeruji besi tahanan jika permintaannya bisa tidur bersama S dituruti.

Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN ternyata tidak kunjung membebaskan ayah S.

Baca Juga: Polisi Bikin Laporan Model A Dalami Duduk Perkara Kasus Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur

Kuasa hukum S, Andi Akbar Panguriseng, mengungkapkan kondisi psikis korban saat ini terguncang dan tertekan pasca peristiwa memilukan yang ia alami.

Bukan hanya S, mental dan jiwa ibu kandungannya pun juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami oleh anak perempuannya.

"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," katanya usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Senin (18/10/2021) malam.

Oleh sebab itu ia meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut apalagi oknum kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parimo.

Baca Juga: Pria Cabul di Embung Tambakboyo Sleman Sempat Pamer Alat Kelamin di Depan Perempuan yang Sedang Olahraga

"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujarnya.

Andi Akbar menegaskan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus tersebut. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujarnya.

Perwira polisi berpangkat Iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB