MAKASSAR,harianmerapi,com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pedamping 3 bocah korban perkosaan di Luwu Timur Sulawesi Selatan siap membantu polisi menuntaskan kasus ini. Sejauh ini LBH menyayangkan polisi belum melakukan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah hukum ini.
Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, sekaligus pendamping hukum para anak korban, Rezky Pratiwi menyatakan seharusnya ada pemeriksaan saksi lain, penggalian petunjuk lain yang sangat mungkin dilakukan oleh penyidik.
"Jadi kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel sudah menyampaikan dokumen-dokumen. Itu tinggal di follow up saja. Kalau misalnya penyelidikan ini dibuka kembali, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur Viral, Kementerian PPPA Belum Beberkan Hasil Investigasi
Pihaknya berharap dalam proses penyelidikan setelah dibuka kembali supaya bukti-bukti terhadap perkara tersebut menjadi kuat. Sebagai pendamping hukum menyatakan siap dilibatkan. "Kami sangat siap dan meminta untuk dilibatkan secara penuh.
Tapi prosesnya harus dibuka dulu oleh Polri. Surat SP3 dan pemberitahuan kepada pelapor juga harus dicabut Polri, baru kami masuk bekerja sama dan terlibat. Tidak dengan statemen di media atau panggilan yang sifatnya tidak formal," paparnya.
Dijelaskan, Tim pendamping hukum berharap kasus ini dibuka kembali, karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini.
Sebelumnya, Polri melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, terkait dengan kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayahnya. Kasus itu dihentikan polisi pada 2019 sebelum akhirnya viral di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut.*
Artikel Terkait
Dengan Alasan Berhalusinasi, Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Balas Dendam Istri Selingkuh, Pria di Sleman Ini Cabuli 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun
Warga Gruduk Rumah Guru Ngaji di Gunungkidul, Pelaku Oknum PNS Cabuli Bocah dengan Dalih Usir Jin
Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri Ditangkap Polisi Karawang