solo

DPRD Sukoharjo Minta BPKPAD Pasang Stiker dan Menonaktifkan SPPT Bagi Penunggak Pajak, Ini Alasannya

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:20 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

Richard Tri Handoko, mengatakan, nilai piutang PBB setiap tahun di Kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 5 miliar.

Angka tersebut cukup besar untuk ukuran tingkat kabupaten. Meski demikian, piutang terus dikejar pelunasannya karena sudah menjadi kewajiban pajak.

BPKPAD Sukoharjo mencatat rata-rata nilai piutang stagnan pada kisaran Rp 5 miliar. Artinya tidak lebih atau kurang setiap tahun.

Baca Juga: Pemkab Sleman Jamasan Pusaka Tombak Kyai Turunsih, Ini Tujuannya

Kalaupun ada kelebihan selisihnya tidak terlalu banyak. Angka tersebut terus ditekan BPKPAD Sukoharjo dengan berbagai upaya.

Piutang PBB muncul setiap tahun karena beberapa faktor penyebab. Salah satu terbesarnya yakni karena wajib pajak tidak diketahui keberadaannya dan hanya meninggalkan aset saja di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Bentuk aset tersebut seperti tanah kosong, sawah, pekarangan, rumah tempat tinggal, rumah toko (ruko), toko dan pabrik atau industri.

Keberadaan aset dari wajib pajak tersebut tetap masuk dalam penghitungan PBB Kabupaten Sukoharjo setiap tahun. Nilai masing-masing PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bervariasi mulai dari ribuan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Kasus pelecehan peserta kontes kecantikan masih trauma, polisitunggu kesiapan para korban

Kewajiban tersebut tidak segera dibayarkan wajib pajak sampai batas waktu atau jatuh tempo tanggal 30 September setiap tahun maka muncul piutang.

Nilai piutang semakin bertambah besar dengan munculnya sanksi berupa denda kepada wajib pajak. Nilai piutang akan terus terakumulasi setiap tahun apabila wajib pajak tidak segera melakukan pelunasan pembayaran PBB.

Aset wajib pajak yang ditinggalkan hingga menimbulkan piutang menurut catatan BPKPAD Sukoharjo tersebar di sejumlah wilayah.

Seperti di Kecamatan Grogol, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Kartasura dan lainnya. Kondisi aset tersebut dibiarkan mangkrak begitu saja oleh pemiliknya.

BPKPAD Sukoharjo terkait aset dari wajib pajak tersebut tetap sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga: Sekalipun MA tolak PK kubu Moeldoko, AHY tetap waspada upaya melemahkan Partai Demokrat

Halaman:

Tags

Terkini