Sekalipun MA tolak PK kubu Moeldoko, AHY tetap waspada upaya melemahkan Partai Demokrat

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:55 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari Kubu Moeldoko saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023) (ANTARA/Genta Tenri Mawangi. )
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari Kubu Moeldoko saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023) (ANTARA/Genta Tenri Mawangi. )

HARIAN MERAPI - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, upaya untuk melemahkan Partai Demokrat tetap terbuka, tetapi partai dan para kader selalu siap menghadapi ancaman tersebut.

“Kemarin 10 Agustus itu adalah skenario Tuhan. Jadi saya senang, kami semua, para kader juga. (Namun saya) selalu mengatakan (ke para kader) kita harus tetap mawas diri dan tidak boleh lengah,” kata AHY menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Dia menyampaikan putusan MA itu menjadi titik baru yang membuat langkah partai semakin ringan untuk fokus konsolidasi dan menghadapi Pemilu 2024.

Baca Juga: Mbok Roes, Calon Pramugari Batal Terbang, Kini Sukses Merintis Berjualan Soto Bening di Salatiga

“Kalau dibilang lebih ringan, harusnya (demikian) karena selama ini kami seperti separuh diikat tangannya, kakinya,” kata AHY.

Dia mengatakan persoalan yang dihadapi partainya bukan hanya terkait sengketa kepengurusan, melainkan terkait dengan kebenaran, keadilan, dan demokrasi.

“Ini masalah kebenaran, masalah keadilan, masalah kebebasan, dan demokrasi di Indonesia. Jadi, Insya Allah itu nilai-nilai yang abadi sehingga pertarungan berhenti di sini atau dilanjutkan, Insya Allah kami akan tetap berpijak pada nilai-nilai tadi dan akan siap untuk menghadapi itu semua,” kata AHY.

Baca Juga: Indonesia masih kekurangan dokter, ini jumlah ideal dokter yang dimiliki suatu negara

Mahkamah Agung pada Kamis (10/8) menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022.

Mahkamah Agung menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.

Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT pada 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi dari putusan itu menolak permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47. SK itu mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020.

Baca Juga: Merasa Diintimidasi Debt Collector, Dua Warga Yogya Minta Perlindungan ke Polda DIY, Ini Kronologinya

Terkait itu, AHY mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, penasihat hukum Partai Demokrat, para kader partai, dan pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Terima kasih juga saya ucapkan kepada seluruh Rakyat Indonesia di mana pun berada. Benar-benar kami mengucapkan terima kasih,” kata AHY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X