HARIAN MERAPI-Sebagai respons atas Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko, DPC Demokrat Bantul mengajukan surat Permohonan Perlindungan hukum dan keadlian. Hal ini diajukan kepada ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul.
Tak hanya DPC Bantul saja sikap ini dilakukan secara serentak di seluruh di DPC /DPD di Indonesia sesuai dengan Instruksi dan arahan dari Ketua Umum Parta Demokrat bersamaan dengan Pengajuan Kontra Memori yang dilakukan dari DPP ke Pengadilan Negeri Jakarta
Surat tersebut dikirimkan langsung pada hari ini , Senin, 3 April 2023 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Negeri Bantul.
Hal itu sebagai upaya merespons upaya Peninjauan Kembali (PK) pihak Moeldoko atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Ketua DPC Demokrat Bantul, Rony Wijaya Indra Gunawan SH menuturkan langkah ini tentu merupakan instruksi dewan pimpinan pusat.
"Bukti kami setia dan loyal kepada Ketum Demokrat. Jadi hari ini DPD/ DPC Demokrat se-Indonesia serentak mendatangi Pengadilan Negeri / Tinggi/TUN menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,” jelas Rony.
Sebelumnya, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Terbaru Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.
Partai Demokrat Kab Bantul pun membantah novum yang diajukan kubu Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.*