Tapi fakta lapangan berupa bangunan rumah milik orang yang belum diketahui nama pemiliknya.
Selain itu objek konstatering berada di Kampung Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogya, dan bukan di Pilahan sebagaimana tertuang dalam putusan berkekuatan hukum tetap yang ditetapkan Ketua PN Yogya.
Berdasarkan fakta konstatering ini, maka PN Yogya harus menghentikan segala upaya menafsirkan isi putusan.
Konstatering dihadiri oleh BPN Kota Yogya kuasa hukum Pemohon dan Termohon II. *