bantul

BPN Bantul digugat ke pengadilan setelah lakukan perbuatan melawan hukum, mediasi 3 kali akhirnya damai

Rabu, 22 Februari 2023 | 09:30 WIB
Para pihak sepakat berdamai setelah mediasi untuk ketiga kalinya (Foto: Yusron Mustaqim)



HARIAN MERAPI - Gugatan ahli waris pemilik tanah di Jetis Patalan Jetis Bantul terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul terkait salah ukur tanah akhirnya berakhir damai.

Dalam mediasi para pihak sepakat untuk menandatangani perdamaian dan siap melaksanakan kesepakatan bersama.

"Setelah perdamaian ini ditandatangani kami berharap agar semua pihak melaksanakan klausul didalam perdamaian. Nanti agar melaporkan ke hakim, kami sebagai mediator juga akan melaporkan hasil mediasi ini," ujar Mediator Kurniawan Wijonarko SH MHum yang juga Wakil Ketua PN Bantul usai penandatanganan perdamaian dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti untung di ruang mediasi PN Bantul, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Menginjak Usia 70 Tahun, Gandung Pardiman Gelar Jalan Sehat dan Senam Gratis Berhadiah Umroh, Sapi dan Motor

Seperti diketahui sebelumnya, para penggugat Herbudi Wahyuningsih, Dadang Suryoputro dan Wagiyem warga Jetis Patalan Jetis Bantul melalui kuasa hukumnya Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE dan Joko Supriyadi SAg menggugat BPN Bantul, Warjono, Kardi dan Giyanto ke PN Bantul.

Para penggugat merupakan ahli waris Drs Pardi Purnomo alias Supardi sebagai pemilik sebidang tanah SHM di Jetis seluas 1.444 m2 sedangkan Letter C seluas 1.750 m2 yang di atasnya berdiri bangunan 80 m2 meninggal pada 7 Juni 2022.

Karena terdapat perbedaan luas tanah seluas 306 m2 maka penggugat III Wagiyem telah mendaftarkan permohonan pengukuran pada 1 Desember 2020.

Setelah itu atas saran dari lurah setempat dilakukan pertemuan dengan tergugat II, III dan IV yang berbatasan langsung dengan tanah milik almarhum Pardi namun tidak datang.

Baca Juga: Yogyakarta Punya Buah Duku Varietas Lokal Asli Nitikan, Hanya Ada 17 Pohon yang Dimiliki 8 Warga

Selanjutnya saat dilakukan pengukuan petugas BPN Bantul ditemukan luas lahan 1.610 m2.

Saat dilakukan mediasi di Kantor BPN tergugat I mengakui kekeliruan dalam pengukuran massal tahun 2007 dan disepakati pengukuran ulang tanah milik tergugat II, III dan IV.

Untuk itu BPN memerintahkan kepada ketiga tergugat mengajukan permohonan pengukuran ulang namun ketiganya tidak mau melaksanakan.

Akibat perbuatan ketiga tergugat yang tidak melakukan perintah tergugat I menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 149 juta.

Baca Juga: 949 Personel Tim SAR Berhasil Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi, Kapolri Ucapkan Terima Kasih

Sementara kerugian imateriil para penggugat menderita kerugian Rp 100 juta karena tidak bisa menikmati sebagai pemilik tanah sehingga total kerugian mencapai Rp 249 juta.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB