BPN Bantul digugat ke pengadilan setelah lakukan perbuatan melawan hukum, mediasi 3 kali akhirnya damai

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 09:30 WIB
 Para pihak sepakat berdamai setelah mediasi untuk ketiga kalinya  (Foto: Yusron Mustaqim)
Para pihak sepakat berdamai setelah mediasi untuk ketiga kalinya (Foto: Yusron Mustaqim)

Dalam perdamaian, ketiga tergugat bersedia untuk melakukan pengukuran ulang dan mendaftarkan pengukuran ulang kepada tergugat I BPN Bantul.

Dalam ukur ulang tersebut para penggugat siap untuk menanggung biaya dan tergugat I BPN akan segera memproses pendaftaran ukur ulang setelah permohonan ukur ulang masuk.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X