Dalam perdamaian, ketiga tergugat bersedia untuk melakukan pengukuran ulang dan mendaftarkan pengukuran ulang kepada tergugat I BPN Bantul.
Dalam ukur ulang tersebut para penggugat siap untuk menanggung biaya dan tergugat I BPN akan segera memproses pendaftaran ukur ulang setelah permohonan ukur ulang masuk.*