HARIAN MERAPI - Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan Konstruksi dan Properti (PKH PKP) mengusulkan kepada DPR RI agar membentuk Peradilan Pertanahan dengan hakim ad hoc.
Usulan tersebut telah dilayangkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan akan ditindaklanjuti oleh komisi atau alat kelengkapan dewan.
"Selama ini penyelesaian sengketa pertanahan dalam lingkup peradilan umum ataupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerlukan kajian dan konsentrasi ilmu pertanahan yang lebih mendalam oleh hakim sebelum menjatuhkan sebuah putusan," ujar Ketua PKH PKP, Chrisna Harimuti SH kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Awas, Kejahatan 'Nominee' di Bidang Pertanahan
Dalam sengketa pertanahan di peradilan umum yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, idealnya diselesaikan dalam peradilan khusus seperti halnya dengan Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Peradilan Hubungan Industrial dan Peradilan Niaga.
Perihal pembentukan peradilan khusus berupa peradilan pertanahan tersebut dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pembentukan peradilan khusus tersebut juga mempertimbangkan asas manfaat, efisiensi dan produktivitas dan kepaduan sistem untuk menghindari timbulnya sengketa yurisdiksi.
Baca Juga: Kejaksaan Agung terima 641 aduan terkait mafia tanah sepanjang 2022
Hal-hal yang mendasari diperlukannya Peradilan Pertanahan antara lain sengketa pertanahan setiap tahun bertambah.
Selain itu belum ada payung hukum berupa Undang-undang untuk Peradilan Pertanahan.
Sebelumnya Peradilan Pertanahan pernah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP).
Isu Peradilan Pertanahan pernah dibahas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 hingga terbentuknya Renstra BPN RI 2015-2019 dan RKP tahunan.
Baca Juga: PPP luncurkan logo dan nomor urut Pemilu 2024, lambang Kabah dikembalikan ke aslinya
Terkait sengketa pertanahan tidak hanya berpusat pada status kepemilikan hak atas tanah saja melainkan tentang warkah atau asal usul tanah.
Sehingga penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya aturan serta upaya hukum semata tetapi lebih menitikberatkan pada organ yang memutuskan suatu sengketa pertanahan yang memang memiliki kualifikasi, kompetensi dalam bidang pertanahan.
Artikel Terkait
Memicu Kurangnya Minat Investor Berinvestasi, Konflik Pertanahan Harus Segera Diselesaikan
Mahfud MD Minta KY Awasi Hakim yang Tangani Sengketa Pertanahan
Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Pertanahan, DPR: Batalkan, Karena Sewenang-wenang
BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Pertanahan, Dirut BPJS : Layanan yang Lain Masih Perlu Waktu
Diskusi publik pertanahan di DIY: Otonomi daerah ditujukan untuk tingkatkan pelayanan publik
Kemerdekaan, Kebangsaan, dan Kesetaraan Gender di Bidang Pertanahan