diy

Kejati DIY Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN

Jumat, 5 Desember 2025 | 08:30 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Dodik Hermawan dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (4/12/2025). (ANTARA/HO-Kejati DIY)

Herwatan menyebut pola ini terungkap setelah pihak bank menemukan lonjakan angka kredit bermasalah (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.

"Modus ini mulai terbongkar setelah ditemukan angka NPL yang tinggi serta dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh pihak bank," terangnya.

Baca Juga: Kasus korupsi BPR Purworejo senilai Rp 26,4 miliar dilimpahkan ke penuntut umum

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Herwatan menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada tiga orang tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab," ujarnya. *

 

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB