HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo berpotensi kehilangan pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar atas kasus PT Sritex.
Potensi tersebut terjadi setelah dilakukan penyitaan aset atas proses hukum yang menjerat PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Senin (15/9/2025) mengatakan, PT Sritex memiliki kewajiban membayar PBB setiap tahun ke Pemkab Sukoharjo. Tagihan PBB tahun 2025 PT Sritex sebesar Rp 1,1 miliar.
Pemkab Sukoharjo hingga sekarang belum menerima pembayaran PBB tahun 2025 dari PT Sritex.
Upaya penagihan dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan mengirim petugas. Namun kendala dihadapi mengingat PT Sritex sudah tutup dan proses hukum sedang dijalani sekarang.
"PBB tahun 2025 PT Sritex belum dibayar. Pemkab Sukoharjo belum menerima pembayaran yang tahun ini. Nilainya sebesar Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo belum bisa memastikan apakah tagihan PBB tahun 2025 PT Sritex bisa dibayar oleh wajib pajak.
Baca Juga: Seorang ODGJ yang Membuat Keributan di Jalan Tamansiswa Yogya Diamankan Warga
Sebab petugas di lapangan sudah mencoba komunikasi dengan pihak Kurator tetapi belum ada hasilnya.
"Tim penagih mengalami kesulitan menemui Kurator dan sudah mencoba komunikasi beberapa kali tetapi belum ada respon," lanjutnya.
PT Sritex ikut memberikan kontribusi kepada Pemkab Sukoharjo melalui pembayaran PBB setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 1 miliar lebih. Angka tersebut cukup besar untuk aset tanah dan bangunan pabrik.
Baca Juga: Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
Aset PT Sritex tersebut berada di wilayah Kelurahan Jetis dan Banmati di Kecamatan Sukoharjo. PBB tersebut wajib dibayarkan setiap tahun.