Aset PT Sritex Disita, Pemkab Sukoharjo Berpotensi Kehilangan PBB Tahun 2025 Sebesar Rp 1,1 Miliar

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 20:05 WIB
Pabrik eks PT Sritex tutup.  (Wahyu imam ibadi)
Pabrik eks PT Sritex tutup. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo berpotensi kehilangan pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar atas kasus PT Sritex.

Potensi tersebut terjadi setelah dilakukan penyitaan aset atas proses hukum yang menjerat PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Senin (15/9/2025) mengatakan, PT Sritex memiliki kewajiban membayar PBB setiap tahun ke Pemkab Sukoharjo. Tagihan PBB tahun 2025 PT Sritex sebesar Rp 1,1 miliar.

Baca Juga: 65 Perwakilan Takmir Masjid Asal Jawa Tengah-DIY Berkunjung ke Masjid Jogokariyan Yogya dan Joglo Tani Sleman, Berikut Kegiatannya

Pemkab Sukoharjo hingga sekarang belum menerima pembayaran PBB tahun 2025 dari PT Sritex.

Upaya penagihan dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan mengirim petugas. Namun kendala dihadapi mengingat PT Sritex sudah tutup dan proses hukum sedang dijalani sekarang.

"PBB tahun 2025 PT Sritex belum dibayar. Pemkab Sukoharjo belum menerima pembayaran yang tahun ini. Nilainya sebesar Rp 1,1 miliar," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo belum bisa memastikan apakah tagihan PBB tahun 2025 PT Sritex bisa dibayar oleh wajib pajak.

Baca Juga: Seorang ODGJ yang Membuat Keributan di Jalan Tamansiswa Yogya Diamankan Warga

Sebab petugas di lapangan sudah mencoba komunikasi dengan pihak Kurator tetapi belum ada hasilnya.

"Tim penagih mengalami kesulitan menemui Kurator dan sudah mencoba komunikasi beberapa kali tetapi belum ada respon," lanjutnya.

PT Sritex ikut memberikan kontribusi kepada Pemkab Sukoharjo melalui pembayaran PBB setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 1 miliar lebih. Angka tersebut cukup besar untuk aset tanah dan bangunan pabrik.

Baca Juga: Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Aset PT Sritex tersebut berada di wilayah Kelurahan Jetis dan Banmati di Kecamatan Sukoharjo. PBB tersebut wajib dibayarkan setiap tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X