HARIAN MERAPI - Penyitaan 72 unit mobil PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dikhawatirkan menghambat proses lelang aset.
Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk pelunasan utang kepada kreditur dan membayar pesangon eks karyawan PT Sritex.
Kejagung melakukan penyitaan mobil PT Sritex terkait dugaan korupsi di perusahan tersebut. Dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kandang Ayam di Nglipar Gunungkidul Roboh, Telan Kerugian Puluhan Juta
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD KSPI Jawa Tengah, Machasin Rochman, Rabu (9/7/2025) mengatakan, mendapat laporan resmi penyitaan mobil oleh Kejagung dari pihak kurator.
Pihaknya mempertanyakan dasar penyitaan karena mobil tersebut bagian dari aset PT Sritex dalam kewenangan kurator berdasarkan putusan pengadilan niaga atas status kepailitan PT Sritex.
Mobil yang dilakukan penyitaan oleh Kejagung tersebut diketahui ada yang atas nama pribadi dan perusahan PT Sritex.
"Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit otomatis sudah ada penetapan barang yang akan dijadikan pembayaran kepada kreditur termasuk karyawan," ujarnya.
Penyitaan mobil dilakukan Kejagung dikhawatirkan bisa menghambat proses lelang yang telah terjadwal.
Lelang dilakukan terhadap aset PT Sritex untuk pelunasan utang perusahaan dan membayar pesangon karyawan.
"Jadi cukup mengganggu dan meresahkan pekerja. Sebab barang yang sudah ditetapkan untuk dilelang akan digunakan membayar kepada kreditur. Harusnya jangan menyita dulu karena sudah ada penetapan dan belum ada pembatalan dari pengadilan," lanjutnya.
Aset PT Sritex sebelumnya telah dilakukan penilaian dan segera dilelang oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Rencananya lelang mobil akan digelar pada bulan Juli 2025.