HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mendorong pemulihan ekonomi dengan percepatan operasional eks pabrik PT Sritex melalui pengelolaan investor baru. Sebab ribuan pekerja PT Sritex sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pabrik eks PT Sritex saat ini sudah kembali operasional khususnya di garmen 10 setelah PT CBS melakukan sewa dan mempekerjakan 1.300 orang eks karyawan PT Sritex.
Selanjutnya PT ITM sekarang sedang mengajukan penawaran kepada tim Kurator menggunakan unit spining, weaving, dan finishing di eks PT Sritex yang rencananya akan mempekerjakan 3.000-5.000 orang eks karyawan PT Sritex.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Minggu (25/5/2025) mengatakan, PT Sritex tutup karena pailit sangat terasa dampaknya.
Baca Juga: Festival Kuliner Wonderroots UNY, pamerkan olahan umbi ala Gen Z
Hal itu terlihat dengan adanya PHK terhadap puluhan ribu orang pekerja atau karyawan. Selain itu, dampak ekonomi lainnya terjadi pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) disekitar pabrik yang kehilangan pendapatan karena penurunan jumlah pembeli.
Atas kondisi ini Disperinaker Sukoharjo mendorong pemulihan ekonomi dengan kembali operasional PT Sritex melalui investor baru.
Sebab pabrik yang kembali beroperasi nantinya akan mempekerjakan ribuan karyawan eks PT Sritex yang sebelumnya kehilangan pekerjaan. Terpenting juga membantu percepatan pemulihan ekonomi pelaku UMKM sekitar pabrik eks PT Sritex.
"Kami terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi secara keseluruhan dengan kembali operasional eks PT Sritex. Mudah-mudahan semakin banyak investor baru masuk dan memperkejakan eks karyawan yang terkena PHK. Termasuk kembali memulihkan ekonomi pelaku UMKM sekitar pabrik," ujarnya.
Baca Juga: Kasus penguasaan lahan BMKG di Tangsel, 17 orang ditahan berikut sejumlah senjata tajam
Salah satu Tim Kurator Denny Ardiansyah, mengatakan, PT Sritex setelah dinyatakan pailit dan tutup masih memiliki aset seperti gedung pabrik, mesin dan lainnya. Aset pailit inilah yang kemudian dilakukan pengajuan penawaran sewa oleh pihak investor.
Tim Kurator juga telah mengumumkan mengenai nilai sewa dari aset harta pailit di website Tim Kurator dan saat ini yang telah menjalin kesepakatan dengan Tim Kurator adalah PT CBS yang menyewa unit garmen 10 dengan jangka waktu selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Jumlah karyawan yang berhasil di pekerjakan kembali sejumlah sekitar 1.300 orang eks karyawan PT Sritex.
Selain itu saat ini Tim Kurator sedang proses finalisasi sewa dengan PT ITM yang akan menyewa beberapa unit spining, weaving, dan finishing di PT Sritex.