Dugaan Tindak Pidana, Tim Kurator Hargai Kejagung Proses Hukum Eks Pimpinan PT Sritex

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 21:50 WIB
Tim Kurator saat melakukan penilaian aset pailit PT Sritex.  (Wahyu imam ibadi)
Tim Kurator saat melakukan penilaian aset pailit PT Sritex. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Tim Kurator menghargai proses hukum terhadap eks pimpinan PT Sritex yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum PT Sritex dinyatakan pailit.

Salah satu tim Kurator Denny Ardiansyah, Jumat (23/5) mengadakan, Tim Kurator sudah mengetahui adanya penangkapan salah satu pimpinan PT Sritex dilakukan oleh Kejagung. Atas kejadian tersebut, Tim Kurator menghargai proses hukum Kejagung.

"Berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap eks Direktur Umum Sritex, tentunya kami selaku Tim Kurator sangat menghargai proses hukum tersebut dan sampai saat ini proses pemberesan terhadap aset Sritex belum menemui hambatan atas adanya proses hukum pidana tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Kadinas Kesehatan Karanganyar Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Alkes Rp12 Miliar

Denny menjelaskan, perlu diketahui dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex.

Tim Kurator mencermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh Tim Kurator sehingga tercatat sebagai kreditor di proses kepailitan ini.

Tim Kurator masih sangat fokus dalam mengawal penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Apabila telah selesai akan segera melakukan proses lelang melalui KPKNL yang dimulai dari lelang harga bergerak berupa stok bahan baku, kendaraan dan lainnya. Terlebih dahulu diestimasikan akan dimulai pada bulan Juli.

Baca Juga: Polres Boyolali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Pesilat Remaja Berujung Kematian di Karanggede.

Kemudian diikuti lelang bangunan atau pabrik beserta mesin secara paket pada bulan September atau Oktober.

"Tentunya dalam proses kepailitan ini, Tim Kurator memohon dukungan pada kreditor yang berkepentingan agar kami dapat segera menjual harga pailit dan semoga juga banyak investor yang tertarik membeli aset PT Sritex agar kami dapat segera juga membagikan harta pailit kepada kreditor," lanjutnya.

Denny melanjutkan, tentunya hal ini sudah sangat dinanti apalagi bagi kreditor preveren seperti eks karyawan yang berjumlah ribuan, tagihan pajak, listrik, kreditor separatis dari perbankan dan tagihan konkuren dari perbankan serta para suplayer.

Baca Juga: Kasus Hanan Land, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sertifikat Tanah Kavling Korban Digadaikan Tersangka

"Proses hukum oleh Kejagung dan masalah pailit di PT Sritex adalah dua hal berbeda. Masing-masing proses tetap berjalan dan saling menghargai," lanjutnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X