Kasus Hanan Land, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sertifikat Tanah Kavling Korban Digadaikan Tersangka

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 20:30 WIB
Korban Hanan Land didampingi kuasa hukumnya.  (Abdul Alim )
Korban Hanan Land didampingi kuasa hukumnya. (Abdul Alim )

HARIAN MERAPI - Para korban properti PT Sumber Manunggal Manunggal Makmur atau Hanan Land Karanganyar ditipu bertubi-tubi oleh pelaku penipuan dan penggelapan Alvian Hadyan Noor alias AHN.

Selain haknya tak diberikan, ternyata sertifikat tanah kavling milik para korban dijadikan jaminan pinjaman bank oleh AHN.

Sebanyak 25 sertifikat tanah kavling yang masih atas nama AHN itu kini tak bisa diberikan ke para korban.

Baca Juga: Demi Gaya Hidup, Perempuan Muda Melakukan Pencurian Perhiasan dan Uang Milik Tetangga di Pakem Sleman

Bahkan jika ingin mengambilnya, para korban harus menebusnya.

"Kami rugi dua kali kalau harus juga menebusnya di bank. Uang pembelian tanah kavling sudah di tangan Alvian," kata Mujiyati, salah seorang korban properti Hanan Land, Jumat(23/5/2025).

"Sudah dua tahun sampai sekarang sertifikat enggak diberikan. Tahu-tahu dengar kalau sertifikat kami digadaikan," lanjutnya.

Ia membeli tanah kavling berukuran 63 meter persegi melalui perantara pada 2022 lalu dengan harga Rp63 juta. Lokasinya yang strategis dan prospektif membuatnya tertarik.

Baca Juga: Berikan Fasilitas Kredit Kepada PELNI, BRI Perkuat Ekosistem Maritim

Di sektor 7 Hanan Land terdapat 25 kavling dengan 18 pemilik. Semuanya sudah membayar lunas per kavling Rp50 juta-Rp100 juta.

Namun developer belum juga menuntaskan pemberian sertifikat.

Sekadar informasi, Hanan Land menjual ratusan kavling di 12 sektor.
Alvian kini telah ditangkap polisi dan sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus properti.

Baca Juga: Bertambah Lagi Korban Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Lima Orang Lapor ke ke Polres Boyolali

Kuasa hukum dari Hotman Sitompul Law Firm, William Nainggolan mewakili 18 kliennya berharap Alvian bermurah hati mengurus balik nama 25 sertifikat kemudian menyerahkan ke pemiliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X