HARIAN MERAPI - Tim Kurator melakukan perawatan dan penilaian aset harta pailit empat perusahaan yakni PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya untuk selanjutnya dilakukan penjualan secara bertahap.
Langkah tersebut dilakukan setelah Tim Kurator mendapat penetapan dari hakim pengawas untuk penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penilaian aset harta pailit dilakukan di pabrik PT Sritex pada Jumat (23/5/2025) pagi.
Baca Juga: Berikan Fasilitas Kredit Kepada PELNI, BRI Perkuat Ekosistem Maritim
Tim Kurator melihat secara langsung kondisi mesin, stok bahan baku dan kendaraan aset harga pailit PT Sritex.
Tim Kurator melihat untuk memastikan kondisi aset harta pailit dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan.
Hal itu nantinya akan berpengaruh pada nilai penjualan aset diharapkan tinggi.
Salah satu tim Kurator Denny Ardiansyah, Tim Kurator sangat concern terhadap perawatan harta pailit baik berupa gedung, mesin, bahan baku sampai dengan kendaraan yang saat ini dirawat dengan baik dan dibantu oleh eks karyawan PT Sritex sendiri yang diangkat oleh Tim Kurator di empat perusahaan.
Perawatan ini sangat penting agar kondisi aset tetap bagus dan tidak berkurang nilainya, serta apabila dibeli oleh investor akan segera dapat dioperasionalkan proses produksinya.
Tim Kurator telah mendapat penetapan dari hakim pengawas untuk penunjukan KJPP yang kredibel dalam melakukan penilaian aset harta pailit.
Sampai dengan saat ini proses penilaian masing berlangsung dan secara maraton bekerja dengan dibantu oleh Tim Kurator serat eks karyawan Sritex.
Baca Juga: Bertambah Lagi Korban Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Lima Orang Lapor ke ke Polres Boyolali
"Proses penilaian KJPP sedang berlangsung. Kami upayakan segera selesai dan nanti yang pertama dibereskan stok bahan baku, kendaraan dan barang benda bergerak. Baru setelah itu tahap kedua dilakukan penjualan gedung bangunan pabrik dan mesin secara paket," ujarnya.