HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo mendesak pesangon dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 eks karyawan PT Sritex terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) segera dibayarkan.
Sebab nasib karyawan sejak kehilangan pekerjaan hingga sekarang belum jelas. Sedangkan perkembangan sekarang Tim Kurator telah menerima pengajuan penawaran sewa aset pailit eks PT Sritex dari investor baru.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (26/5) mengatakan, pesangon dan THR menjadi hak bagi buruh termasuk eks karyawan PT Sritex terdampak PHK setelah perusahan dinyatakan pailit.
Baca Juga: BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset, Bukti Nyata Prestasi Tingkat Internasional
Nasib para eks karyawan pasca kehilangan pekerjaan hingga sekarang masih belum jelas. Sebab kapan pesangon dan THR kapan dibayar belum diketahui secara pasti.
Para eks karyawan PT Sritex berhak menerima pesangon dan THR sesuai aturan berlaku. Pesangon dan THR sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex dapat digunakan untuk menyambung hidup keluarga. Termasuk sebagai tabungan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Terlepas apapun itu termasuk kondisi perusahaan bahwa pesangon dan THR itu hak yang wajib diterima buruh atau karyawan. Termasuk bagi perusahaan wajib membayarkannya. Semua sudah di atur Undang-Undang dan aturan berlaku lainnya dan tinggal pelaksananya saja," ujarnya.
FPB Sukoharjo terus berkomunikasi dengan pihak serikat pekerja eks karyawan PT Sritex. Diketahui sampai sekarang mereka belum menerima pembayaran pesangon dan THR.
"Informasinya memang pesangon dan THR belum diterima eks karyawan PT Sritex. Kami harapkan bisa segera diselesaikan secepatnya," lanjutnya.
Sukarno menegaskan, pada saat ini penyelesaian masalah harus dilakukan secepatnya karena pesangon dan THR sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex. Terlebih lagi saat ini Tim Kurator sudah mendapat pengajuan sewa aset pailit eks PT Sritex.
"Sudah ada investor melakukan sewa aset pailit PT Sritex dengan mempekerjakan 1.300 orang eks PT Sritex. Selain itu juga ada rencana investor lainnya masuk dan berencana mempekerjakan ribuan eks karyawan Sritex lainnya," lanjutnya.
FPB Sukoharjo melihat adanya investor baru masuk melakukan sewa aset pailit eks PT Sritex dapat melegakan. Sebab operasional tersebut dapat mempekerjakan eks karyawan PT Sritex dapat bekerja kembali dan mendapat upah.
"Eks karyawan PT Sritex terdampak PHK dapat bekerja kembali tentu melegakan. Tapi itu belum semua bisa masuk kerja. Jangan lupakan pula pesangon dan THR harus segera dibayarkan," lanjutnya.