HARIAN MERAPI - Sebanyak 8.475 orang eks karyawan PT Sritex menunggu pembayaran pesangon dengan total keseluruhan Rp 248 miliar.
Sebagai bentuk desakan pembayaran pesangon perwakilan eks karyawan PT Sritex menggelar aksi keprihatinan di depan pabrik dengan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Upacara bendera dilakukan eks karyawan PT Sritex dilakukan di depan gerbang utama pabrik. Kegiatan digelar dengan penjagaan satpam dan disaksikan Tim Kurator.
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD KSPI Jawa Tengah, Machasin Rochman, mengatakan, eks karyawan PT Sritex ini mwkuman aksi keprihatinan dengan upacara bendera memperingati HUT ke-80 kemerdekaan RI.
Kegiatan dilakukan di luar pagar pabrik di pinggir jalan. Aksi tersebut mengundang perhatian masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas di depan pabrik eks PT Sritex.
"Aksi ini jeritan eks karyawan PT Sritex. Karena hak belum terpenuhi mendapat pesangon. Upacara bendera digelar bersamaan dengan peringatan HUT RI yang seharusnya sudah merdeka tapi eks karyawan PT Sritex ini belum merdeka karena belum dapat pesangon," ujarnya.
Dalam aksi tersebut eks karyawan PT Sritex berdoa bersama berharap tuntutan utama mereka mendapat pembayaran pesangon segera terlaksana.
Di sisi lain, aksi keprihatinan ini diharapkan menjadi penyemangat Tim Kurator segera melakukan pembayaran pesangon kepada eks karyawan PT Sritex.
"Kurator kami minta segera menyelesaikan masalah pembayaran pesangon eks PT Sritex. Aksi keprihatinan ini menjadi penyemangat Kurator biar segera diberikan hak eks karyawan. Sebab saat ini Tim Kurator masih adem ayem saja. Belum ada kepastian kapan dilakukan pembayaran pesangon," lanjutnya.
Eks karyawan PT Sritex juga mendesak Tim Kurator segera melakukan lelang aset eks PT Sritex. Uang yang didapat dari hasil lelang diharapkan dapat segera digunakan untuk membayar pesangon.
Baca Juga: Update gempa Poso, 29 orang jadi korban, dua kritis dirawat tim medis
Berdasarkan hasil penghitungan saat dilakukan verifikasi diketahui ada 8.475 eks karyawan PT Sritex. Total uang pesangon yang harus dibayarkan kepada mereka sebesar Rp 248 miliar.
"Pemerintah dan Tim Kurator diminta segera bertindak nyata. Pesangon ini sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex," lanjutnya.
Nilai pesangon yang didapat masing-masing eks karyawan PT Sritex berbeda. Besaran angka berdasarkan masa kerja.