solo

Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Karena Palsukan Tandatangan Kades

Selasa, 8 Juli 2025 | 19:55 WIB
Plh Kajari Sukoharjo Tjut Zelvira saat memberikan keterangan tindak pidana korupsi Desa Sanggung Kecamatan Gatak. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - YP (45) Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Sanggung Kecamatan Gatak Sukoharjo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024 sekitar Rp 406 juta.

Tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan desa dengan memalsukan tandatangan kepala desa (Kades) Sanggung Kecamatan Gatak saat proses pencairan dana desa.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tjut Zelvira, Selasa (8/7/2025) mengatakan, YP (45) Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Sanggung Kecamatan Gatak resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024 sekitar Rp 406 juta pada Selasa (8/7/2025) siang.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Sabu Cair Jaringan Internasional Digagalkan Polda DIY dan Bea Cukai Yogyakarta, Ini Berat Sabu yang Diamankan

Status YP ditingkatkan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka setelah cukup alat bukti.

YP selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung Selasa (8/7/2025). YP ditahan di Rutan Surakarta.

"Pada hari ini Selasa (8/7/2025) Kejari Sukoharjo melakukan penetapan tersangka terhadap YP Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Sanggung Kecamatan Gatak selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Surakarta," ujarnya.

Tjut Zelvira menjelaskan, YP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan memalsukan tandatangan Kades Sanggung Gatak.

Baca Juga: Bus Haryanto terbakar di Pringsurat Temanggung

Dugaan tindak pidana korupsi akhirnya diketahui setelah Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kades Sanggung Gatak melihat anggaran desa sudah habis namun tidak ada hasil pelaksanan kegiatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, mengatakan, penyidik Kejari Sukoharjo sudah selesai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024 di Desa Sanggung Kecamatan Gatak.

Tersangka yakni YP sebagai Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Sanggung Kecamatan Gatak.

Baca Juga: Terkuak, surat BKN Soal jabatan Dirut RSUD Soewondo berdasarkan medsos Pemkab Pati

YP melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan tanda tangan Kades Sanggung Kecamatan Gatak di slip penarikan anggaran desa. Tandatangan tersebut dipalsukan saat pencairan dana.

Halaman:

Tags

Terkini