YP yang merupakan Bendahara Desa mempunyai kewenangan penarikan dana di rekening desa.
Dalam prosesnya dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh tersangka YP tanpa sepengetahuan Kades Sanggung Kecamatan Gatak.
"Penarikan dana desa dilakukan tersangka YP ada beberapa kegiatan anggaran dan tidak terlaksana. Dana desa tersebut digunakan tersangka YP untuk tidak kegiatan penyalahgunaan dana transfer tahun 2024, APBDes tahun 2023 dan pendapatan asli desa tahun 2024," katanya.
"Dana desa yang ditarik tersangka YP digunakan untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.
Baca Juga: Harga pangan di Sukoharjo merangkak naik, berikut rinciannya.....
Kejari Sukoharjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi meliputi perangkat desa, BPD, calon penerima manfaat dana desa, inspektorat dan tersangka YP.
Alat bukti yang digunakan menjerat tersangka YP yakni hasil audit inspektorat.
"Status tersangka ditingkatkan jadi saksi menjadi tersangka. YP ditahan 20 hari ke depan. Tersangka YP dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," lanjutnya.
Baca Juga: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejagung terkait kasus Chromebook
Kejari Sukoharjo saat ini juga melakukan penyelidikan aset milik tersangka YP. Hal ini berkaitan dengan dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi. *