HARIAN MERAPI - Surat Badan Kepegawaian Negara tertanggal 10 Maret 2025 yang dikirim ke bupati Pati tentang permohonan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam pengangkatan direktur UPT RSUD Soewondo Pati, dinilai sangat aneh dan janggal.
"Karena yang dijadikan dasar surat nomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 tersebut, hanya dari medsos instagram @pemkabpati, perihal adanya dugaan pelanggaran pengangkatan JPT pratama dari kalangan non ASN, atas nama Rini Susilowati sebagai dirut UPT RSUD Soewondo," kata oordinator etua presidium LSM Dewan Kota, Drs H Pramudya, Selasa (8/7/2025).
"Administrasi tersebut jelas sangat aneh. Masak lembaga negara, sekelas BKN meminta klarifikasi hanya berdasar instagram medsos," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Soewondo Pati menyalahi aturan.
Baca Juga: Harga pangan di Sukoharjo merangkak naik, berikut rinciannya.....
BKN telah berkirim tiga surat kepada Bupati Pati, Sudewo, untuk mengklarifikasi pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo. Yaitu, melalui surat nomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 10 Maret 2025, 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 17 April 2025, dan 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 19 Mei 2025.
"BKN secara eksplisit menyatakan pengangkatan Rini Susilowati, yang merupakan non-ASN tidak sesuai dengan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan ketentuan mengenai badan layanan umum daerah,” tulis Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh.
Dokter Rini Susilowati, semula merupakan pensiunan ASN di Ambarawa. Kemudian pada Senin 3/3/2025 lalu, dilantik bupati Pati, Sudewo untuk menjadi Dirut RSUD Soewondo.
Sementara itu, Plt Sekda Pati, Riyoso menegaskan jika pengangkatan dr Rini Susilowati menjadi dirut RSUD Seowondo adalah syah.
Baca Juga: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejagung terkait kasus Chromebook
"Semua proses sudah sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sedang Ketua Asosiasi Rumahsakit Daerah (Arsada) Jateng, DR dr Cahyono H, juga menegaskan jika pengangkatan dirut RAA Soewondo Pati yang baru, tidak ada masalah. Karena sudah sesuai UU kesehatan nomor 17/2023 dan permendagri tentang BLUD.
"Selaku ketua Arsada Jateng, jadi saya tahu regulasinya" ucap dokter yang dikenal pula sebagai mantan ketua IDI Pati ini.
"Banyak rumahsakit milik kemenkes yang dipimpin swasta. Maka, dirut RSUD Soewondo UPT Dinkes Pati, juga syah" tambah dr Cahyono H.(*)