diy

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Pemberangkatan Enam Calon Haji di YIA

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:00 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan percobaan keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY. (ANTARA/HO-Imigrasi Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan percobaan keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Senin (26/5), menyebut pencegahan pemberangkatan itu merupakan langkah proaktif Imigrasi untuk mencegah praktik haji ilegal dan melindungi WNI dari potensi masalah baik di dalam maupun luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menempuh jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan kerugian lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Musik Batu Warnai Perjalanan 10 Tahun Tebing Breksi

Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di terminal keberangkatan Bandara YIA.

Enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicegah keberangkatannya itu terdiri atas empat perempuan berinisial HBS, K, M, dan ER, serta dua laki-laki berinisial DDA dan MS. Mereka hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Awalnya, keempat orang di antaranya mengaku kepada petugas bahwa mereka hanya akan berlibur ke Kuala Lumpur dan pulang pada 27 Mei 2025, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi.

Baca Juga: Curhat Pernyataannya soal Gaji hingga Obesitas Bikin Gaduh di Medsos, Menkes Budi: Padahal Niatnya Baik

Namun keterangan mereka dinilai janggal dan memicu kecurigaan petugas sehingga pendalaman dan wawancara lebih lanjut pun dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

"Keenamnya akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Ormas PP Tangsel Raup Rp7 Miliar selama 7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD

Tindakan keenam WNI itu disebut melanggar Pasal 101 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya.

"Menggunakan visa kunjungan atau visa kerja untuk tujuan ibadah haji adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat ditoleransi," katanya. *

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB