diy

Sultan: Pengelolaan Sumbu Filosofi Wajib Hadirkan Manfaat untuk Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 | 08:30 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIAN MERAPI – Pengelolaan Warisan Dunia UNESCO Sumbu Filosofi Yogyakarta sepatutnya ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret guna melindungi dan mempertahankan nilai penting warisan dunia secara berkelanjutan, serta mengupayakan kawasan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Dalam hal ini, pelibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan pun perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan hal demikian, saat menyampaikan pendapat akhir terhadap terhadap Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY, Kamis (27/3) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DIY.

Baca Juga: Jadi Ajang Silaturahmi Nasional, Prabowo Undang Mantan Presiden, Mantan Wapres Halalbihalal di Istana Merdeka

Sri Sultan menuturkan, pelibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan perlu dilakukan secara berkelanjutan, agar masyarakat memahami arti penting objek warisan dunia tersebut, sehingga dapat hidup berdampingan secara selaras dan harmonis dengan lingkungan sekitar.

Disebutkan Sri Sultan, pengelolaan geopark, cagar biosfer, dan warisan dunia Sumbu Filosofi, seyogyanya memuat paling sedikit empat prinsip utama meliputi prinsip konservasi, prinsip pembangunan berkelanjutan, prinsip partisipasi masyarakat, dan prinsip pariwisata berkelanjutan, yang kemudian diejawantahkan dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah. Empat prinsip tersebut telah tergambar dalam pengaturan rancangan peraturan daerah, seperti dalam Pasal 6.

“Pasal 6 telah mengatur konservasi dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan sebagai pilar dalam pengelolaan geopark. Pasal ini menjadi landasan untuk mempertahankan keberlanjutan obyek-obyek warisan dunia dan mengantisipasi dampak negatif dari kegiatan-kegiatan di dalam maupun di sekitar obyek warisan dunia sehingga dapat menyelamatkan obyek warisan dunia dari kerusakan,” papar Sri Sultan.

Baca Juga: Terdampak Efisiensi, Pemda DIY Tiadakan Tradisi Open House Lebaran 2025

Selanjutnya, yakni pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 29, telah memuat materi mengenai partisipasi masyarakat dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk penjabaran prinsip partisipasi masyarakat bahwasanya Rancangan Peraturan Daerah ini tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk pendekatan dan pelibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan. Sehingga masyarakat memahami arti penting obyek warisan dunia dan dapat hidup berdampingan secara selaras dan harmonis dengan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan pun menyampaikan apresiasi atas usaha dah kerja keras DPRD DIY yang telah berinisitatif untuk mengusulkan dan membentuk Raperda tersebut. Rancangan Peraturan Daerah merupakan bentuk penguatan atas eksistensi pengaturan mengenai taman bumi dan Sumbu Filosofi yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi.

Baca Juga: Ini Biaya Perbaikan Gedung DPRD DIY Berstatus Bangunan Cagar Budaya yang Jadi Sasaran Vandalisme Pendemo

“Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini telah mengakomodir dan selaras dengan subtansi yang diatur dalam kedua peraturan gubernur di atas sehingga materi muatannya dapat segera diimplementasikan,” ujar Sri Sultan.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan juga memaparkan pendapat akhir mengenai Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah. Dikatakan Sri Sultan, dengan adanya Raperda tersebut ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah menjadi lebih jelas dan terarah sehingga masyarakat tidak hanya dijadikan sebagai objek pembangunan, namun juga sebagai subjek pembangunan.

Baca Juga: Usung Konsep Cigar Lounge, Taru Martani Kembangkan Bisnis Baru Resto & Jogja Lounge di Pabrik Cerutu

Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam proses pembentukan kebijakan daerah. Proses top down tentulah harus dibarengi dengan proses bottom up sehingga pembangunan yang ada lebih seimbang, lebih responsif, dan lebih tepat sasaran terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Raperda ini merupakan suatu wujud akuntabilitas kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk melibatkan dan menyediakan sarana partisipasi bagi masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan untuk mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya dalam setiap tahapan pembangunan daerah. Partispasi masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya,” ujar Sri Sultan. *

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB