yogyakarta

Mantan Dirut PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 13 November 2024 | 08:00 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi PT Taru Martani di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/HO-Kejati DIY)

Selaku direktur perusahaan cerutu tersebut, Nur kemudian memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp8,7 miliar.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading.

Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18,7 miliar. *

Halaman:

Tags

Terkini