HARIAN MERAPI - Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan Konstruksi dan Properti (PKH PKP) melakukan demonstrasi alat penghancur sampah di Lapangan Belger Jaya Kampung Klitren Gondokusuman Yogya.
Kegiatan tersebut sebagai upaya mengatasi darurat sampah di DIY.
"Tujuan kita membantu pemerintah dalam mengatasi sampah, tetapi alat ini tidak bisa berdiri sendiri harus ada alat pendampingnya," ujar Ketua PKH PKP, Chrisna Harimurti SH di sela-sela demonstrasi, Senin (!4/8/2023).
Baca Juga: Kota Yogyakarta Serius Kelola Sampah Organik, Mantri, Lurah hingga RT Wajib Galakkan 'Mbah Dirjo'
Dalam demonstrasi tersebut, sampah dihancurkan dengan cara dibakar di dalam mesin insinerator.
Dalam uji coba sampah yang dibakar masih bercampur sehingga menimbulkan asap yang cukup banyak karena kondisi sampah basah.
Seharusnya alat ini ada alat pendamping berupa alat pres. Sehingga sampah dipres agar tidak basah dan tidak menimbulkan asap.
Baca Juga: Ramai-ramai Bakar Sampah Jadi Pemicu Kualitas Udara di Kota Yogyakarta Kurang Baik
Namun alat yang telah dibuat pada tahun 2019 ini masih perlu penyempurnaan.
Untuk saat ini, PKH PKP telah menyiapkan alat generasi kedua yang lebih canggih.
Nantinya alat baru akan diujikan di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta Kementerian Kesehatan RI dan abu bekas pembakaran akan diuji di UGM apakah dapat digunakan untuk campuran pupuk kompos atau tidak.
Alat insinerator tersebut diklaim dapat menghancurkan sampah sebanyak 2 ton per hari.
Baca Juga: Ada Ruang Ekonomi Kreatif, Anak Muda Diajak Kunjungi Pasar Prawirotaman Yogyakarta
Bahkan untuk alat generasi kedua dapat menghancurkan sampah dengan lebih banyak lagi.
Sehingga dalam pembakaran tidak menimbulkan asap hitam dan dapat beradaptasi dengan O2.
"Kami ingin membantu pemerintah mengatasi masalah sampah apalagi dalam massa darurat sampah seperti sekarang ini. Karena pembukaan lahan baru dengan adanya penumpukkan sampah tidak akan menyelesaikan masalah. Untuk itu sampah residu harus diurai," tegas Chrisna.