TPA Piyungan Ditutup hingga 5 September 2023, Sultan Persilakan Penggunaan SG di Cangkringan

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 07:00 WIB
Kondisi tumpukan sampah yang menggunung dan kelebihan kapasitas di TPST Piyungan yang merupakan TPA regional bagi tiga kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Minggu (23/7/2023)  (ANTARA/Hery Sidik)
Kondisi tumpukan sampah yang menggunung dan kelebihan kapasitas di TPST Piyungan yang merupakan TPA regional bagi tiga kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Minggu (23/7/2023) (ANTARA/Hery Sidik)

Baca Juga: Heboh Anjing Jojo dan Luna Nikah Pakai Tradisi Jawa, Disbud DIY: Upacara Adat Pernikahan Dilindungi UU

“Status tanah di Cangkringan adalah Sultan Ground atau Tanah Desa, sudah disepakati, administrasi belakangan. Pokoknya (sampah) bisa masuk. Jangan numpuk. Itu nanti yang dulu dibuang ke Piyungan, sementara dipindah ke sana, karena itu wilayahnya jauh dari pemukiman. Kita siapkan untuk proses pengeringannya,” jelas Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (24/7/2023), seperti dilansir dari laman Pemda DIY.

Lebih lanjut Sri Sultan memaparkan, pengelolaan sampah di TPA Piyungan ke depan akan menggunakan proses pengeringan dan pengepresan. Untuk memilih dan memilah sampahnya, sebagian dilakukan di Piyungan, atau sebagian diselesaikan di Kabupaten/Kota, sebelum masuk ke Piyungan.

“Kami kerja sama sama KPBU untuk mencarikan calon investor untuk pengolahan sampah. Entah itu plastik, entah itu karton, entah itu kaleng dan kita hanya ngepress saja. Dari sampah yang ada di press supaya keluar airnya, bisa kering, nanti dipotong-potong, baru kita bicara biomassa. Diharapkan dengan pengolahan ini, tidak akan terjadi lagi kasus sampah menumpuk karena sudah di press, sehingga lebih simpel karena kering,” tutur Sri Sultan.

Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Terima Gratifikasi Sebesar Rp4,7 Miliar

Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana menjelaskan, lahan di Cangkringan, Sleman nantinya memang diperuntukan untuk Sleman dan Kota Yogyakarta. Namun, tidak untuk selamanya, hanya selama TPA Piyungan ditutup saja, mengingat lokasi tersebut diperkirakan paling lama hanya dapat menampung sampah hingga 30 hari. Menurutnya, lahan di Cangkringan tersebut akan siap dalam minggu ini, antara hari Kamis atau Jumat mendatang.

“Intinya kita menyiapkan lahan. Saya garis bawahi, lahan darurat. Bukan untuk selamanya, dan mungkin hanya cukup untuk hitungannya hari, bukan bulan. Ini adalah langkah darurat untuk Kartamantul, Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Kami tekankan agar Pemerintah Kabupaten dan Kota harus mengurangi sampah dari hulu," kata Tri Saktiyana.

Sebagaimana tercantum pada PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah RT, dan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, TPA seharusnya hanya menerima sampah yang telah terpilah dari sumber dan/atau residu saja. Pengurangan dan penanganan sampah wajib dilakukan dan dimulai dari sumbernya dan oleh kabupaten/kota.

Baca Juga: Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kapling Lapor ke Polresta Sleman, Ini Kronologinya

Di lain pihak untuk Bantul, Tri Saktiyana mengatakan sudah ada penanganan secara mandiri. Desa-desa di Bantul sudah banyak yang mengolah sendiri sampahnya. Bukan penampungan sampah, namun pengolahan sampah. Ia berharap langkah Bantul juga diikuti oleh Kota Yogyakarta untuk mengoptimalkan bank sampah, dan berbagai metode lainnya.

Tri Saktiyana menambahkan, saat ini sampah yang ada di TPA Piyungan didominasi oleh sisa makanan, yang mencapai 35%. Ia mengimbau untuk masyarakat bisa membelanjakan pangan sesuai kebutuhan saja, sehingga selain mengurangi sampah, juga mampu menambah kesejahteraan.

“Di timbunan pertama adalah sampah rumah tangga lalu usaha, restoran, warung. Itu diusahakan untuk bisa menyelesaikan dan mengurangi sampahnya. Kalau makan dihabiskan, kita kembali ke ajaran nenek moyang,” ujar Tri Saktiyana.

Tri Saktiyana menghimbau masyarakat untuk gerakan 3R di lingkungannya masing-masing, mengingat pengelolaan sampah tidak mungkin semua ditangani pemerintah dari yang paling kecil. Pengurangan sampah plastik, membiasakan diri membawa barang-barang tidak sekali pakai, serta yang terpenting pemilahan sampah organik dan anorganik.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X