TPA Piyungan Ditutup hingga 5 September 2023, Sultan Persilakan Penggunaan SG di Cangkringan

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 07:00 WIB
Kondisi tumpukan sampah yang menggunung dan kelebihan kapasitas di TPST Piyungan yang merupakan TPA regional bagi tiga kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Minggu (23/7/2023)  (ANTARA/Hery Sidik)
Kondisi tumpukan sampah yang menggunung dan kelebihan kapasitas di TPST Piyungan yang merupakan TPA regional bagi tiga kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Minggu (23/7/2023) (ANTARA/Hery Sidik)

HARIAN MERAPI – TPA Piyungan Bantul ditutup sementara selama 45 hari, dari 23 Juli hingga 5 September 2023.

Pemda DIY sedang mengupayakan perluasan daya tampung sampah di TPA Piyungan.

Penutupan bertujuan untuk melancarkan proses penyiapan Zona Transisi 2 yang menjadi lahan perluasan TPA Piyungan zona A dan zona B.

Baca Juga: TPA Piyungan tutup sampai 5 September, Pemkab Bantul optimalkan TPST di tingkat kelurahan

Saat ini Zona Transisi 2 sedang dalam proses pengerjaan, dengan target selesai pada Oktober 2023 mendatang. Diperkirakan, Zona Transisi 2 yang sedang dipersiapkan ini akan mampu menampung sampah hingga Maret 2024 mendatang.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman dapat menggunakan tanah Sultan Ground (SG) atau tanah desa di Cangkringan sebagai tempat pembuangan sementara sampai TPA Piyungan kembali dibuka.

Dalam proses penyiapan lahan di Cangkringan tersebut, saat ini pemerintah daerah sedang menyelesaikan pembuatan geomembran agar air lindi tidak mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Menengok Pengelolaan Sampah 'Laron Sarungan' di Yogya, Datang Dapat Ilmu, Pulang Bawa Kompos dan Ecoenzym

Diketahui, Zona A dan B seluas 10 ha di TPA Piyungan yang merupakan lahan awal untuk menampung sampah sejak 1995 telah dilakukan penataan dengan pemerintah pusat dari tahun 2021 hingga tahun 2022. Kemudian tahun 2023 dilanjutkan oleh Pemda DIY dan telah habis umur teknis pada tanggal 21 Juli 2023.

Untuk mengantisipasi habisnya umur teknis tersebut, Pemda DIY telah menyediakan lahan pada Zona Transisi I dan II. Zona Transisi I telah siap dan dipergunakan mulai 31 Oktober 2022, hal ini paralel dengan penataan zona B. Saat ini zona transisi I telah terisi hingga 98% dari kapasitas tampung.

Oleh karena itu Pemda DIY berproses untuk mengerjakan zona transisi II dan diperkirakan dapat dipergunakan pada awal Oktober 2023. Penggunaan zona transisi I belum dapat dimaksimalkan hingga 100%, karena sebagian dari zona tersebut sedang digunakan untuk penyelesaian zona transisi II. Pemanfaatan kembali zona transisi I dapat dilakukan mulai tanggal 5 September 2023.

Baca Juga: Kelola Sampah Organik, Kota Yogyakarta Segera Luncurkan Bank Sampah Induk

Kapasitas tampung TPA Piyungan didesain dapat menampung sampah masuk sebanyak 650 ton/hari. Namun, volume sampah masuk dari Kota Yogyakarta, Bantul dan Sleman di atas 700 ton/hari. Pada tahun 2022, sampah yang masuk rerata 747 ton/hari.

Tahun 2023, sampah yang masuk masih di atas 700 ton/ hari. Sementara pada April – Mei 2023, volume sampah masuk ada di bawah 700 ton/hari. Banyaknya volume sampah yang melebihi kapasitas daya tampung harian ini menjadi salah satu penyebab umur tampung menjadi lebih cepat habis. Saat ini tinggi tampungan sampah di zona A dan B telah mencapai tinggi 140 meter (melebihi kapasitas).

Sri Sultan menjelaskan, ada lahan kosong berupa Sultan Ground atau Tanah Desa di wilayah Cangkringan yang saat ini disiapkan untuk menampung sementara sampah milik Sleman dan Kota Yogyakarta. Di atas Sultan Ground seluas 2 ha ini, sampah-sampah milik dua wilayah tersebut akan ditampung sementara, hingga TPA Piyungan beroperasi kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X