selain itu Yuli menyebut sarana dan prasarana yang masih belum mencukupi menjadi salah satu kendala gerakan tertib arsip di Kalurahan Panggungharjo.
Peserta yang terdiri dari pamong kalurahan Panggungharjo seperti ulu-ulu, kamituwo, jagabaya, maupun kepala dusun yang ada di Panggungharjo mendengarkan materi yang disampaikan Drs. M. Ali Syuriansyah, M.Pd dari Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bantul
Materinya mengenai Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengamanatkan lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta lembaga kearsipan mempunyai kewajiban untuk melakukan pengelolaan arsip.
Baca Juga: Kakek cabuli cucu tiri, dirayu lalu 'digarap’ di kamar, kini meringkuk di sel tahanan
Ali juga menjelaskan mengenai teknis pengelolaan arsip di kalurahan, jenis-jenis arsip desa, serta penyusunan naskah dinas.
Diakhir pemaparannya, Ali memberikan motivasi kepada peserta bahwa untuk mengikuti gerakan tertib arsip yang sesuai dengan kaidah kearsipan dan peraturan diperlukan kesabaran dan ketelitian.
Sementara itu Dra. Anna Nunuk Nuryani dari DPAD DIY menjelaskan arti pentingnya sebuah arsip.
Pada hari kedua, Selasa (11/7) pendampingan arsip dilanjutkan dengan Praktek Pemberkasan Arsip In Aktif oleh Yunianti, S.,ST Ars dari DPAD DIY dan Arsiparis DPK Kabupaten Bantul.
Pada hari ketiga Rabu (12/7) dilaksanakan Praktek penataan Arsip In aktif oleh Atik Widyastuti, S.ST.Ars dari DPAD DIY dilanjutkan Praktek Penataan Arsip In Aktif dari Arsiparis DPK Kabupaten Bantul. *