HARIAN MERAPI - RS (51) warga Dusun Promasan, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (13). Korban adalah cucu tirinya. Dan ‘digarap’ di kamar pelaku.
Peristiwa ini dilakukan oleh tersangka RS pada 10 April 2023 siang. Setelah mendapat laporan kasus asusila ini, polisi melakukan penangkapan terhadap RS.
Baca Juga: Stiker PSS Sleman Yevhen Bokhasvilli Butuh Support Pemain Lain, Dikritik Belum Cetak Gol
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban diawali dengan membujuk korban dan merayunya.
Korban pada hari kejadian, pulang dari bermain dan melewati rumah neneknya yang berada di Kumpulrejo Argomulyo Salatiga, kemudian dipanggil oleh neneknya untuk membantu jualan gorengan.
Selanjutnya, setelah korban mampir dan membantu neneknya kemudian tiba-tiba korban digendong tersangka RS menuju kamar dengan dibujuk rayu akan dipinjami handphone dan sepeda motor.
Baca Juga: Polres Salatiga Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pembacokan di JLS Salatiga, Sita Celurit dan Pedang
“Korban ditidurkan di kamar dan terjadilah tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, saat konferensi pers Selasa 11/07/2023.
Sejumlah barang bukti pakaian korban dan sprei disita untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatan ini, dikenakan Pasal KUHP tentang perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang ATAU Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Dengan ancaman hukuman : paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. *