Kakek pamer alat kelamin, ini akibatnya

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 09:30 WIB
 Petugas saat menginterogasi pelaku (Foto: Samento Sihono)
Petugas saat menginterogasi pelaku (Foto: Samento Sihono)

KITA sering mendengar ada orang memamerkan alat kelaminnya di depan umum dan merasakan kepuasan tersendiri. Nah, ini tentu sangat kasuistis dan sering disebut dengan istilah eksibisionis, yakni kepuasan setelah memamerkan alat kelamin.

Hal itu dilakukan ketika di sekitarnya ada lawan jenis, namun tanpa menyentuhnya. Karuan lawan jenis yang melihatnya kaget dan merasa terganggu.

Inilah yang terjadi di toilet umum kompleks Alun-alun Kidul Yogya baru-baru ini. Seorang pria, boleh disebut sebagai kakek, AS (62) warga Gondomanan Yogya memamerkan alat kelaminnya di depan dua perempuan yang saat itu hendak membayar tarif toilet.

Baca Juga: Polri Siapkan Konsep Baru Penyelenggaraan Liga Sepak Bola Indonesia

Dua perempuan tersebut sama sekali tak mengira bila si penjaga toilet itu bakal mengeluarkan alat kelaminnya dan memamerkannya.

Salah seorang dari mereka malah merekam adegan tersebut sebagai bukti, yang kemudian diserahkan kepada polisi. Atas laporan korban, polisi pun segera menangkap AS tanpa perlawanan. AS kemudian dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP Pasal 281 tentang merusak kesusilaan di depan umum.

Kasus seperti di atas bukan sekali ini terjadi, artinya ini bukan fenomena baru. Sekilas tak ada yang menjadi korban atas perbuatan aneh AS. Dua perempuan pengguna toilet pun tidak disentuh oleh pelaku, namun tentu mereka merasa tidak nyaman melihat pemandangan di depannya, AS yang memamerkan alat kelaminnya.

Baca Juga: Nikmati Seporsi Nasi Ala Jepang Bisa Pilih Oyakodon atau Gyudon, Minumannya Teh Ocha Tanpa Tambahan Gula

Lantas apa motivasi AS memamerkan alat kelaminnya kepada dua perempuan di depannya. Menurut pengakuannya, ia merasakan kepuasan setelah memamerkan alat kelaminnya kepada lawan jenis.

Ia hanya membayangkan aktivitas seksual bersama dua perempuan di depannya, tanpa menyentuh sama sekali. Meski demikian tindakan tersebut tetap masuk kategori pidana dan terancam hukuman penjara.

Diduga kuat AS mengalami kelainan seksual, meskipun ternyata ia juga punya istri dan anak. Polisi tetap perlu memeriksakan AS ke ahli agar diketahui secara tepat motif perbuatannya. Motif ini akan menentukan seberapa berat hukuman yang akan diterimanya nanti. Menurut informasi, AS baru bekerja selama tiga bulan sebagai penjaga toilet di kompleks Alun-alun Kidul atau Alkid Yogya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Uji Coba MLFF di Tol Bali, Pengemudi Tak Perlu Sentuh dan Berhenti Saat Bayar Tol

Bagi para perempuan tentu harus hati-hati ketika menggunakan toilet umum. Harus dipastikan bahwa tempat tersebut aman, tanpa ada gangguan pelecehan seksual, pornografi dan sebagainya. (Hudono)

 

Artikel Selanjutnya

Pamer Alat Kelamin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X