Sosialisasi dan pendampingan pengelolaan arsip di desa-kalurahan mandiri Budaya Kalurahan Putat Gunungkidul

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 20:14 WIB
 Peserta sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip DesaKalurahan Mandiri Budaya di Kalurahan Putat Patuk Gunungkidul. (DPAD DIY)
Peserta sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip DesaKalurahan Mandiri Budaya di Kalurahan Putat Patuk Gunungkidul. (DPAD DIY)

HARIAN MERAPI - Dalam rangka terwujudnya tertib arsip di Desa/Kalurahan Mandiri Budaya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip di Desa/Kalurahan Mandiri Budaya mulai Rabu hingga Jumat (21-23/6-2023).

Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip diadakan di kalurahan Mandiri Budaya Putat Kapanewon Patuk Gunungkidul diikuti 30 peserta.

Dalam sambutannya Wardoyo, S.Sn, MM selaku Kabid Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan DPAD DIY mengatakan, kearsipan/arsip dalam sebuah lembaga maupun perorangan tak hanya sekedar penting namun sudah menjadi kebutuhan pokok (primary needs).

Baca Juga: Polres Sukoharjo gelar pelatihan BHD santri Ponpes Azzayadiy, ini tujuannya

Lebih lanjut Wardoyo menjelaskan pengelolaan arsip yang kurang tertata akan menimbulkan permasalahan, yang berakibat tidak maksimalnya pelayanan.

Sehingga arsip tersebut wajib dikelola secara baik dan benar sesuai ketentuan. Oleh karena itu sosialisasi diselenggarakan dengan tujuan agar arsip yang ada di kalurahan dapat tertata dengan baik.

“Pendampingan pengelolaan arsip di Desa/Kalurahan Mandiri Budaya diharapkan akan meningkatkan pemahaman arti pentingnya pengelolaan arsip untuk mewujudkan tertib arsip, sehingga tersedianya arsip yang autentik, utuh terpercaya sebagai bukti akuntabilitas kinerja."

"Ini yang pertama di kalurahan Putat, secara terjadwal akan dilaksanakan di 4 kalurahan mandiri budaya yang lainnya yakni satu kalurahan di Bantul, satu kalurahan di Kulonprogo, dan 2 kalurahan di Sleman," kata Wardoyo.

Baca Juga: Aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar disita KPK, tiga di antaranya berada di Yogyakarta

Dalam acara tersebut, peserta yang merupakan perangkat desa/kalurahan Putat mengikuti pemaparan materi mengenai Pengantar Kearsipan oleh Rusidi SIP,MM selaku Arsiparis Ahli Madya DPAD DIY.

Disampaikan Rusidi, arsip merupakan rekaman kegiatan yang autentik, terpercaya, namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menganggap penting untuk mengelola arsip secara benar.

Rusidi juga menjelaskan mengenai peraturan tentang kearsipan yakni Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan lembaga
negara,pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta lembaga kearsipan mempunyai kewajiban untuk melakukan pengelolaan arsip.

Arsip sangat berperan penting dalam kehidupan Bangsa dan Negara. oleh karena itu masyarakat (pemerintah desa) diharapkan ikut serta dalam pelaksanaan Kearsipan dan mempedulikan arsip sehingga nasib kearsipan tetap terjaga.

Baca Juga: Begini Kisah Sudamala: Dari Epilog Calonarang yang Dipentaskan di Pura Mangkunegaran Solo

Mengenai kondisi kearsipan Kalurahan Putat, pihak pemerintah kalurahan menyambut baik program ini dan menjelaskan bahwa kondisi pengelolaan kearsipan belum sepenuhnya tertib dan tertata dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X