Fakta-fakta kasus terbunuhnya anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan

- Senin, 22 Mei 2023 | 19:25 WIB
Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin.  (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

HARIAN MERAPI - Terduga pelaku kekerasan terhadap ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya tertangkap.

Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada pers di Semarang, Senin (22/5/2023) membenarkan tertangkapnya pelaku.

"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Irwan Anwar.

Baca Juga: Mario Dandy diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi Rafael Alun, begini jalannya pemeriksaan

AN yang mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.

Kapolrestabes mengungkapkan bahwa pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023.

Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi ajak perusahaan besar Jepang investasi di IKN, ini syaratnya

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," katanya.

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Kapolrestabes.

Baca Juga: Gara-gara bertemu Prabowo, Gibran dipanggil PDI Perjuangan, ini yang dibicarakan

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5).

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X