HARIAN MERAPI - Realisasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara terus dikebut.
Bahkan Presiden Jokowi telah mengajak perusahaan Jepang untuk menanamkan investasi di IKN.
Presiden mengundang perusahaan-perusahaan besar Jepang dalam pertemuan berformat CEO Meeting di sela-sela KTT G7 di Hiroshima pada Minggu (21/5).
“Bapak Presiden beberapa kali menyampaikan senang bekerja dengan Jepang karena kualitasnya bagus, tetapi mengharapkan harganya lebih kompetitif,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan secara daring mengenai pertemuan tersebut, Senin.
Baca Juga: Berbagi ilmu seputar karya lukis batik kontemporer dari teori hingga praktik, ada 5 tahapan penting
Guna menarik minat investasi Jepang pada sektor-sektor prioritas seperti hilirisasi industri, transisi energi, dan pembangunan IKN, Jokowi meyakinkan mereka bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, ekonomi Indonesia termasuk salah satu yang tahan dari ketidakpastian itu.
Jokowi merujuk data Dana Moneter Internasional (IMF) yang memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 5 persen pada 2023 dan 5,1 persen tahun depan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia dan G20.
"Oleh karena itu, Bapak Presiden mengatakan bahwa berinvestasi di Indonesia sangat menjanjikan. Terdapat komitmen kuat dari pemerintah untuk terus meningkatkan iklim investasi dan daya saing,” kata Retno.
Baca Juga: Pemeran sinetron Losmen, Eeng Saptahadi wafat, ini debutnya di dunia perfilman
Retno menilai pemerintah Jepang menunjukkan komitmennya dalam mendukung kerja sama investasi dengan Indonesia yang ditunjukkan dengan kehadiran Penasihat Perdana Menteri Jepang Masafumi Mori dalam CEO meeting tersebut.
Kegiatan itu juga diikuti oleh dua lembaga keuangan Jepang (JICA dan JBIC), empat asosiasi pengusaha Jepang (JETRO, JIBH, JBC, J-CODE), dan 24 perusahaan.
Pertemuan tersebut menghasilkan lima nota kesepahaman (MoU) antara Otorita IKN dengan JICA, JBIC, JIBH, JCODE, dan UR, dan 24 dokumen yang menyatakan komitmen awal kerja sama (LoI) antara Otorita IKN dengan perusahaan-perusahaan Jepang.*