Pelaku usaha wajib kantongi sertifikasi halal, BPJPH dan Kemenag gelar sosialisasi

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:55 WIB
Sosialisasi sertifikasi halal oleh BPJPH dan Kemenag.  (Abdul Alim)
Sosialisasi sertifikasi halal oleh BPJPH dan Kemenag. (Abdul Alim)

Terutama untuk makanan dan minuman non daging

“Tahun lalu kita serahkan sertifikasi halal kepada 200 pelaku usaha. Tahun ini target kita maksimal lebih dari 200 pelaku usaha,” tuturnya.

Mengenai prosedur dan cara memperoleh sertifikasi halal ini, dapat dilakukan melalui aplikasi.

Baca Juga: Hanyut saat menyeberangi sungai di Pemalang, hingga 5 hari belum diketemukan

“Pelaku usaha melakukan pendaftaran. Baik mengenai bahan dasar dan prosesnya seperti apa. Dibutuhkan waktu dua bulan mulai dari proses awal hingga memperoleh sertifikat halal,” pungkasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X