Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) fasilitasi sertifikasi halal MUI bagi pelaku UMKM, jumlahnya ratusan!

- Senin, 30 Januari 2023 | 15:19 WIB
Penyerahan sertifikat halal MUI bagi pelaku UMKM di Purworejo yang difasilitasi Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP). (Foto: Dokumentasi UMP)
Penyerahan sertifikat halal MUI bagi pelaku UMKM di Purworejo yang difasilitasi Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP). (Foto: Dokumentasi UMP)

HARIAN MERAPI - Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) memfasilitasi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ratusan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purworejo.

Tidak hanya fasilitasi saja, Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) juga memberikan pendampingan bagi para pelaku UMKM penerima sertifikat halal MUI.

Fasilitasi dan pendampingan dari Universitas Muhammadiyah Purworejo kepada pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikat halal MUI itu merupakan bentuk dukungan kampus dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengusaha kecil.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Purwokerto adakan lomba lato-lato, berikut aturan main dan bentuk permainannya

Rektor UM Purworejo Dr Rofiq Nurhadi mengatakan, fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal sudah dilakukan universitas sejak tahun 2022.

"Total sudah 268 pelaku UMKM yang kami fasilitasi mendapatkan sertifikat halal," ungkapnya, Senin 30 Januari 2023.

Pada tahun 2022, UM Purworejo menyerahkan sertifikat halal untuk 96 pelaku UMKM.

Sementara pada Januari 2023, kembali diserahkan sebanyak 172 sertifikat halal untuk pengusaha kecil itu.

Menurutnya, proses sertifikasi halal yang dilalui pelaku UMKM yang difasilitasi UM Purworejo adalah metode Self Declare.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus ciptakan alat multifungsi, apa itu? 

Pelaku UMKM didorong mendeklarasikan bahwa produk yang dihasilkannya halal. Proses tersebut bebas biaya.

Kendati demikian, pelaku UMKM tetap harus melewati berbagai tahapan untuk memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan benar-benar halal.

"Bahan baku dan proses produksi benar-benar diperiksa," katanya.

Pelaku UMKM, lanjut Rofiq, harus menerapkan sistem jaminan halal produk sesuai standar LPPOM MUI 2008.

Halaman:

Editor: Jarot Sarwosambodo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X