Dari 167 desa dan kelurahan di Sukoharjo, baru enam desa lunas PBB

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 18:55 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan penghargaan kepada enam desa tercepat lunas PBB 2023, Selasa (28/2/2023).  (Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan penghargaan kepada enam desa tercepat lunas PBB 2023, Selasa (28/2/2023). (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Enam desa mendapat penghargaan atas keberhasilan melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 dengan cepat.

Prestasi tersebut diharapkan dapat menular ke desa dan kelurahan lain. Percepatan pelunasan sekaligus sebagai upaya menghindari piutang pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Selasa (28/2/2023) mengatakan, dari total 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo ada enam desa yang sudah mampu melunasi PBB tahun 2023 dengan cepat.

Baca Juga: Angka kemiskinan Sleman tahun 2022 turun 0,9 persen dibanding tahun sebelumnya, ini angkanya

Pelunasan dilakukan dalam tempo waktu Januari sampai Februari ini.

Enam desa tersebut yakni, Desa Puhgogor Kecamatan Bendosari, Desa Karangasem Kecamatan Bulu, Desa Pojok Kecamatan Tawangsari, Desa Tanjungrejo Kecamatan Nguter, Desa Genengsari Kecamatan Polokarto, Desa Kedungjambal Kecamatan Tawangsari.

"Enam desa berhasil lunas PBB tahun 2023 terhitung Januari-Februari. Diharapkan selanjutnya sebelum jatuh tempo jumlah desa yang lunas PBB semakin bertambah banyak," ujarnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, seperti kita ketahui bersama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan.

Baca Juga: Jasad bayi ditemukan dikubur di pekarangan gegerkan warga Sanggrahan Sukoharjo

Adanya PBB karena kepemilikan hak, penguasaan, dan/ atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah/ bumi dan bangunan.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PBB Sektor P2 dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Terkait dengan pelaksanaan PBB-P2 di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 ini, terdapat beberapa hal yang bupati sampaikan, bahwa Tahun 2023 ini, SPPT PBB-P2 harus bisa segera diterima masyarakat.

Tujuannya, agar masyarakat sedini mungkin bisa melakukan pembayaran/ pelunasan PBB-P2 dan bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan lainnya, seperti persyaratan transaksi jual beli dan perbankan.

Baca Juga: Netizen soroti gaya hidup mewah yang diduga Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogya, didatangi ke kantor tidak ada

Selanjutnya dengan disampaikannya SPPT PBB-P2 secara lebih cepat kepada wajib pajak, maka diharapkan upaya penyerapan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 bisa dioptimalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X