HARIAN MERAPI - Penyerapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Salatiga dari wajib pajak awal 2023 dalam waktu tidak sampai dua bulan sudah terkumpul Rp 3,205 miliar, sampai Jumat (24/2/2023).
Angka ini mencapai 31 persen dari target penerimaan PBB Salatiga 2023 sebesar Rp 10 miliar.
Penyerapan PBB itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga, Slamet Setyo Budi.
Baca Juga: Polresta Yogya tangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pelaku merupakan pengedar
“Tidak menyangka, penerimaan PBB hingga Jumat (24/2/2023) akhir bulan Februari ini sudah cukup tinggi,” jelas Slamet Setyo Budi kepada wartawan, Jumat (24/2/2023) siang.
Langkah kebijakan yang diambil oleh Pemkot Salatiga melalui BPKPD, adalah dengan memberi diskon 20 persen dari jumlah kewajiban PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak yang membayar kewajiban pada bulan Januari dan Februari 2023.
Slamet Setyo Budi mengungkapkan, diskon 20 persen ini akan berakhir pada Selasa (28/2/2023).
Angka 20 persen memang bila dirasakan nilainya kecil tetapi dari catatan wajib pajak di Salatiga ada yang mencapai Rp50 juta pada satu bidang pajak saja, sehingga jika membayar pada Januari atau Februari 2023, maka hanya membayar Rp40 juta.
“Khan menghemat Rp10 juta, lumayan banget. Manfaatkan bayar pajak saat diskon ini,” kata Slamet Setyo Budi.
Pemberlakukan diskon pembayaran pajak di Salatiga ini juga masih dilakukan pada bulan Maret dan April 2023, namun besarnya diskon tidak 20 persen melainkan hanya 10 persen.
Batas waktu pembayaran pajak bumi bangunan setiap tahun berakhir pada 31 Oktober.
Baca Juga: Ceramah Megawati soal pengajian timbulkan kontroversi, diduga videonya dipotong, ini penjelasannya
“Setelah membayar memasuki bulan Mei 2023 tidak ada diskon lagi,” katanya. *