Potensi pajak naik, Pemkab Sukoharjo naikkan target PBB 2023 Rp 45 miliar

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 12:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi   )
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Foto: Wahyu Imam Ibadi  )

 


HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menaikkan target pendapatan daerah bersumber dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 2 miliar. Sebelumnya pada tahun 2022 target hanya Rp 43 miliar, maka tahun 2023 naik menjadi Rp 45 miliar. Kenaikan dilakukan menyusul naiknya potensi pajak.

Kepala Badan Keuangan (BKD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Kamis (5/1/2023) mengatakan, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB sangat besar. Bahkan dalam perkembangan setiap tahun mengalami kenaikan.

Hal ini terjadi karena adanya kenaikan harga dan pajak dari objek tanah dan bangunan. Kondisi tersebut membuat BKD Sukoharjo menaikan target PBB tahun 2023 naik Rp 2 miliar dibanding tahun 2022.

Baca Juga: Generasi muda zaman now rentan terjebak hustle culture, psikolog ingatkan hal ini

Pada tahun 2022 lalu target pendapatan daerah dari PBB hanya Rp 43 miliar. Maka tahun 2023 ini naik menjadi Rp 45 miliar. BKD Sukoharjo siap sepenuhnya merealisasikan target yang dibebankan.

"Ada kenaikan target PBB dari sebelumnya Rp 43 miliar menjadi Rp 45 miliar. Potensi PBB sangat besar seiring pertumbuhan pajak. Misal saja di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol disana potensinya besar karena harga tanah terus naik dan pajak ikut naik," ujarnya.

BKD Sukoharjo dikatakan Richard target Rp 45 miliar sangat realistis. Artinya sudah sesuai dengan kondisi di lapangan seiring naiknya potensi pajak dan akan segera direalisasikan dalam satu tahun kedepan.

Baca Juga: Kalah dari 1-0 Inter Milan, puncak klasemen Liga Italia masih milik Napoli

Richard mengatakan, BKD Sukoharjo selalu mengupdate serta mengevaluasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan, sehingga harganya bisa menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan, sehingga bisa menjadi parameter yang valid dan mendekati harga pasar.

Dimana hal ini sangat berpengaruh besar terhadap nilai ekonomis serta tidak kalah penting yaitu peningkatan pendapatan pajak daerah baik PBB-P2 maupun BPHTB di Kabupaten Sukoharjo,

Untuk merealisasikan percepatan pelunasan pembayaran PBB tahun 2023 maka BKD Sukoharjo sudah menerbitkan dan mengedarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. BKD Sukoharjo meminta agar SPPT tersebut segera diedarkan kepada para wajib pajak. Selanjutnya wajib pajak bisa langsung membayarkan kewajibannya membayar PBB di loket pembayaran terdekat.

Baca Juga: Desa Lantan Lombok Tengah geger, suami berkomplot dengan kakak dan ibu kandung terlibat pembunuhan istri

"SPPT PBB Tahun 2023 sudah terbit per 1 Januari kemarin. Selanjutnya per 2 Januari sudah harus diedarkan ke wajib pajak. Kami minta petugas terkait ditingkat desa, kelurahan dan kecamatan untuk aktif," lanjutnya.

BKD Sukoharjo sengaja menerbitkan awal SPPT PBB dengan maksud agar para wajib pajak bisa segera menerima dan membayarkan kewajibannya. Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak lama dan masih berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X