BPKPAD Sukoharjo nonaktifkan sejumlah SPPT PBB wajib pajak, tunggakannya capai Rp50 miliar, ini alasannya

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 12:30 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo  (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

HARIAN MERAPI - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo menindak tegas wajib pajak yang diketahui memiliki piutang.

Wajib pajak yang ditindak BPKPAD Sukoharjo adalah yang memiliki nilai pajak besar.

Tindakan BPKPAD Sukoharjo kepada wajib pajak dalam bentuk menonaktifkan nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga: Gara-gara pernyataannya tentang sistem Pemilu, Ketua KPU RI disidang DKPP

Terakumulasi sejak tahun 2012 lalu nilai piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp50 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Senin (27/2/2023) mengatakan, upaya penagihan terhadap piutang PBB Kabupaten Sukoharjo terus dilakukan setiap saat.

Sebab nilai piutang terakumulasi sangat besar mencapai Rp50 miliar terhitung tahun 2012 sampai tahun 2023.

Upaya penagihan dilakukan dan membuahkan hasil dimana piutang PBB sebesar Rp10 miliar di antaranya masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Jelang vonis mantan Walikota Yogya Haryadi Suyuti, JCW prediksi hukuman tidak jauh dari tuntutan JPU

BPKPAD Sukoharjo akan terus melakukan penagihan ke wajib pajak. Harapannya bisa segera terbayarkan dan menekan angka piutang PBB sekarang.

BPKPAD Sukoharjo selain upaya penagihan juga melakukan penindakan kepada wajib pajak nakal.

Tindakan tegas dilakukan dengan menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan nilai tunggakan sangat besar.

Sejumlah nomor SPPT wajib pajak sekarang diketahui sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga: Heboh, penumpang KRL Palur-Yogyakarta melahirkan di Stasiun Tugu, begini suasananya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X