HARIAN MERAPI - Sehari lagi mantan Walikota Yogyakarta periode 2017 - 2022 Haryadi Suyuti akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyebutkan, menurut jadwal sidang dengan agenda pembacaaan putusan tersebut akan digelar besok Selasa mulai pukul 13.00 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10 Umbulharjo Yogayakarta.
"Semoga jadwal sidang vonis tidak molor lagi seperti sidang sebelumnya," ujar Baharuddin Kamba kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Hadiri kirab budaya Kepuharjo, Wabup Sleman ajak generasi muda lestarikan warisan budaya
Untuk itu JCW memprediksi putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni selama 6,5 tahun penjara.
Hal ini berdasar pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Sebelumnya terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: ACE Plaza Ambarrukmo Suguhkan Lebih dari 40 Inspirasi Produk Bundling Menarik
Vonis terhadap terdakwa Oon Nusihono sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setyadi ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara.
"Harapan kami vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan," tegasnya.*