Regulasi Pusat Turun, Dewan Pengupahan Sukoharjo Gerak Cepat Rapat Tripartit

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:40 WIB
Eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon.  (Wahyu imam ibadi)
Eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon. (Wahyu imam ibadi)

"Buruh Sukoharjo tetap meminta KHL sebagai dasar penetapan UMK. Tuntutan buruh Sukoharjo minimal 6,5 persen dan berdasarkan survei KHL tuntutan buruh Sukoharjo UMK tahun 2026 maksimal 8,5 persen," ujarnya.

FPB Sukoharjo menegaskan upah tahun depan tetap harus naik. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi besarnya kebutuhan hidup saat ini. Terlebih lagi beban buruh sangat besar dengan berbagai tanggungan hidup keluarga dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

"Harga pangan naik sangat tinggi. Belum lagi kebutuhan hidup buruh lainnya juga harus dipenuhi seperti pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan lainnya," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X