HARIAN MERAPI - Aset PT Sritex yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dimungkinkan masuk daftar tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2025. Sebab satu hari menjelang jatuh tempo 30 September 2025 belum ada kejelasan pelunasan pembayaran. Nilai PBB yang harus dibayarkan lebih dari Rp 1 miliar.
Camat Sukoharjo Havid Danang PW, Senin (29/9/2025) mengatakan, Pemerintah Kecamatan Sukoharjo secara resmi sudah menyampaikan surat kepada pihak Kurator meminta kejelasan pelunasan pembayaran PBB tahun 2025 senilai Rp 1,1 miliar.
Namun hingga sekarang 29 September 2025 atau satu hari menjelang jatuh tempo 30 September 2025 belum ada kejelasan pelunasan pembayaran PBB.
Pemerintah Kecamatan Sukoharjo sepenuhnya masih menunggu jawaban dari pihak Kurator. Sebab saat ini kewenangan dipihak Kurator setelah PT Sritex tutup.
Baca Juga: Benarkah pemanis buatan lebih sehat ketimbang gula, begini penjelasan ahli
"Di satu sisi kami masih menunggu karena pihak Kurator belum memberi jawaban kejelasan pelunasan PBB. Per 29 September 2025 ini belum ada kepastian. Disisi lain juga ada masalah karena aset PT Sritex sudah disita Kejagung. Jadi dimungkinkan hingga jatuh tempo 30 September 2025 ada tunggakan pajak. Artinya PBB itu belum dibayar," ujarnya.
Belum terbayarnya pajak dari PT Sritex berdampak pada kondisi Pemerintah Kecamatan Sukoharjo tidak bisa memenuhi target 100 persen pelunasan PBB tahun 2025. Atas kondisi ini Pemerintah Kecamatan Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo.
Pemerintah Kecamatan Sukoharjo merasa terbebani karena PT Sritex masih memiliki tunggakan PBB tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar yang belum dibayar.
Kondisi sekarang masalah bertambah dengan adanya penyitaan aset PT Sritex dilakukan Kejagung. Disaat hampir bersamaan batas waktu pelunasan pembayaran PBB semakin mepet menjelang jatuh tempo 30 September 2025.
Baca Juga: Akses liputan wartawan CNN Indonesia di Istana dicabut, begini reaksi Dewan Pers
Permasalahan yang datang hampir bersamaan membuat Pemerintah Kecamatan Sukoharjo terbebani. Sebab disatu sisi, mendapat tugas merealisasikan capaian pelunasan pembayaran PBB tahun 2025 dari Pemkab Sukoharjo 100 persen sesuai target.
Tapi disisi lain, penanganan masalah perlu melibatkan koordinasi daerah dan pusat. Sebab kondisi PT Sritex sekarang sudah tutup pasca pailit. Masalah diperparah dengan adanya penyitaan aset oleh Kejagung.
Pemerintah Kecamatan Sukoharjo sudah melaporkan kondisi tersebut ke Pemkab Sukoharjo. Termasuk berkoordinasi melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk membantu menyelesaikan masalah dan sebagai upaya penagihan tunggakan PBB tahun 2025 ke PT Sritex.
"PT Sritex saat ini sudah tutup pasca masalah pailit. Selain itu juga asetnya disita Kejagung. Belum jelas kapan dan siapa yang akan melunasi tunggakan pajak tersebut mengingat batas waktu mepet menjelang jatuh tempo 30 September 2025. Kami sudah koordinasi dengan Kejari Sukoharjo terkait masalah ini," katanya.
Baca Juga: Pria tak dikenal tembaki jemaat gereja di AS, dua orang tewas, delapan terluka, begini peristiwanya