HARIAN MERAPI - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan penyitaan aset 57 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks pimpinan PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Aset tanah tersebut seperti sawah yang ada di dekat pabrik eks PT Sritex di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plakat oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, mengatakan, Kejagung melakukan penyitaan 57 bidang tanah eks pimpinan PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo dengan pemasangan plakat.
Aset tanah tersebut berada di sejumlah wilayah seperti di Kelurahan Banmati, Kelurahan Combongan, Kelurahan Jetis dan Kelurahan Mandan di Kecamatan Sukoharjo.
Selain itu ada juga bidang tanah di wilayah Desa Kedungwinong dan Desa Tanjung, Kecamatan Nguter.
Salah satu bidang tanah yang disita Kejagung dan dilakukan pemasangan plakat seperti di wilayah Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo.
Baca Juga: Pelayanan Pemberkasan PPPK, Polres Sukoharjo Sediakan 300 Porsi Bakso Gratis bagi Pemohon SKCK
Aset yang disita berupa tanah sawah berlokasi tidak jauh dari eks pabrik PT Sritex. Bidang tanah tersebut seluas 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.
"Benar ada pemasangan plakat penyitaan aset bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Nguter," ujarnya.
Aji menegaskan, detail dan kewenangan mengenai penyitaan aset tanah eks pimpinan PT Sritex tersebut ditangani Kejagung.
Baca Juga: Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
Kejari Sukoharjo sifatnya hanya membantu di lapangan saja terkait pemasangan plakat.