Bila Korban Penganiayaan Kembali Mangkir Bersaksi di Persidangan, Hakim Perintahkan Jaksa untuk Panggil Paksa

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 19:55 WIB
Terdakwa Ny NTA (tengah) didampingi penasihat hukum dari LBH Bangkit kepada wartawan usai penundaan sidang.  (Yusron Mustaqim )
Terdakwa Ny NTA (tengah) didampingi penasihat hukum dari LBH Bangkit kepada wartawan usai penundaan sidang. (Yusron Mustaqim )

HARIAN MERAPI - Terdakwa Ny NTA (41) warga Dusun Tegal Layang 10 Caturharjo Pandak Bantul yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Heta Okta Silviana kembali diajukan ke muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (15/9/2025).

Dalam persidangan tersebut, jaksa Reta Rusyana Primadani SH yang telah memanggil saksi korban tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sakit.

Untuk itu majelis hakim meminta agar penuntut umum kembali memanggil saksi korban untuk hadir memberikan kesaksian di persidangan.

Baca Juga: Seorang ODGJ yang Membuat Keributan di Jalan Tamansiswa Yogya Diamankan Warga

"Saksi korban sebagai pelapor harus diperiksa terlebih dahulu. Kalau tidak hadir lagi ya harus dipanggil paksa," terang hakim Gatot Raharjo SH MH di sela-sela persidangan yang dihadiri terdakwa didampingi penasihat hukum Direkrur LBH Bangkit, Hapsari Budi Pangastuti SH didampingi Aditya Bagaswara SH MH dan Ika Widyaning Prasetyawati SH.

Karena ketidakhadiran saksi korban, majelis hakim menolak saksi lain diperiksa sebelum saksi korban diperiksa terlebih dahulu.

Selain itu hakim juga meminta terdakwa yang tidak ditahan agar hadir di persidangan pekan depan.

"Kami selaku penasihat hukum merasa kecewa atas ketidakhadiran saksi korban dikarenakan menghambat jalannya proses persidangan. Sedangkan klien kami sudah sangat kooperatif," terang Hapsari yang juga Owner Kantor Hukum AH & Partner's yang berkantor di Karangsari Wedomartani Ngemplak Sleman.

Baca Juga: Menkop : Tiap kopdes memiliki plafon pinjaman hingga Rp3 miliar

Sebagaimana dakwaan jaksa, awalnya terdakwa pada Selasa 29 April 2025 pukul 12.30 di Warung Steak yang berada di Jalan Bantul No 396 tepatnya di Dusun Dongkelan Panggungharjo Sewon telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.

Awalnya pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 12.00, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Filano AB 3798 TR dari rumahnya yang beralamat di Dusun Tegal Layang 10 Caturharjo Pandak Bantul hendak berangkat kerja.

Namun ketika melewati Warung Steak yang beralamat di Jalan Bantul No 396 Dongkelan melihat sepeda motor milik suami bernama saksi Yudha Wibowo.

Baca Juga: Sambut HUT ke-130, BRI Gelar Kompetisi Jurnalistik News Fest 2025

Kemudian terdakwa spontan menghentikan sepeda motornya lalu masuk ke dalam Warung Steak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X