Saat itu terdakwa melihat saksi Yudha Wibowo sedang duduk saling berhadapan dengan saksi korban.
Melihat hal itu terdakwa emosi dan marah kepada suaminya kemudian menghampiri saksi korban.
Dalam posisi berdiri dengan jarak sekitar setengah meter langsung menjambak atau menarik rambut saksi korban hingga seperti diputar dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Setelah itu terdakwa menampar dan mencakar pipi sebelah kanan saksi korban hingga mengalami luka memar dan luka nyeri.
Baca Juga: Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap DJKA
Melihat kejadian itu, saksi Yudha Wibowo berusaha melerai namun terdakwa yang masih emosi kemudian menyiram saksi korban dengan menggunakan air minum yang ada di atas meja.
Terdakwa juga melempar botol saus yang ada di atas meja mengenai pinggang bagian atas sebelah kanan saksi korban hingga mengalami luka memar.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum No. 14/EII/VIS/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elmira Apriliani dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta telah terjadi luka-luka akibat penganiayaan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dari Poli Psikologi RS UII Bantul 3 Mei 2025 terhadap saksi korban dengan kesimpulan pemeriksaan secara klinis mengarah pada gangguan stress pascatrauma dan diharapkan segera mendapatkan penanganan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh jaksa dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. *