Pelunasan belum jelas, aset PT Sritex disita Kejagung dimungkinkan masuk tunggakan PBB 2025

photo author
- Senin, 29 September 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi. Pabrik Sritex (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Ilustrasi. Pabrik Sritex (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Pemerintah Kecamatan Sukoharjo sudah berupaya melakukan penagihan ke PT Sritex. Termasuk ke Kurator yang menangani PT Sritex setelah tutup. Namun hingga sekarang belum ada hasilnya kapan tunggakan PBB tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar akan dibayar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, mengatakan, PT Sritex memiliki kewajiban membayar PBB setiap tahun ke Pemkab Sukoharjo. Tagihan PBB tahun 2025 PT Sritex sebesar Rp 1,1 miliar.

Pemkab Sukoharjo hingga sekarang belum menerima pembayaran PBB tahun 2025 dari PT Sritex. Upaya penagihan dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan mengirim petugas. Namun kendala dihadapi mengingat PT Sritex sudah tutup dan proses hukum sedang dijalani sekarang.

"PBB tahun 2025 PT Sritex belum dibayar. Pemkab Sukoharjo belum menerima pembayaran yang tahun ini. Nilainya sebesar Rp 1,1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Istana Cabut Kartu Liputan Jurnalis Gegara Tanya MBG, Mensesneg Cari Solusi

Pemkab Sukoharjo belum bisa memastikan apakah tagihan PBB tahun 2025 PT Sritex bisa dibayar oleh wajib pajak. Sebab petugas di lapangan sudah mencoba komunikasi dengan pihak Kurator tetapi belum ada hasilnya.

"Tim penagih mengalami kesulitan menemui Kurator dan sudah mencoba komunikasi beberapa kali tetapi belum ada respon," lanjutnya.

PT Sritex ikut memberikan kontribusi kepada Pemkab Sukoharjo melalui pembayaran PBB setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 1 miliar lebih. Angka tersebut cukup besar untuk aset tanah dan bangunan pabrik.

Aset PT Sritex tersebut berada di wilayah Kelurahan Jetis dan Banmati di Kecamatan Sukoharjo. PBB tersebut wajib dibayarkan setiap tahun.

"Bagaimana kalau sekarang PT Sritex setelah tutup. Itu, PBB tetap wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Nanti kami akan melakukan upaya penagihan kepada pihak kurator atau investor yang menangani PT Sritex pasca tutup," lanjutnya.

Richard menegaskan, PBB tetap harus dibayar. Apabila PT Sritex tidak membayar PBB meski dalam kondisi sudah tutup maka akan menjadi piutang. Tagihan tersebut wajib dibayar setiap tahun.

Pemkab Sukoharjo melakukan penghitungan ulang dan langkah antisipasi terhadap potensi penurunan PAD khusunya sektor pajak dan ekonomi masyarakat dampak PT Sritex tutup. Sebab pabrik tekstil tersebut memiliki potensi ekonomi besar bagi pemerintah nasional hingga daerah. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X