Regulasi Pusat Turun, Dewan Pengupahan Sukoharjo Gerak Cepat Rapat Tripartit

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:40 WIB
Eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon.  (Wahyu imam ibadi)
Eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon. (Wahyu imam ibadi)

Instrumen tersebut meliputi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Angka tersebut harus dipastikan secara valid secara legal formal dan tidak sebatas lisan saja.

Harapannya data inflasi dan pertumbuhan ekonomi disampaikan secara resmi oleh lembaga yang berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Dewan Pengupahan Sukoharjo juga memastikan dasar hukum pengupahan yang digunakan yakni PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersedia secara resmi minimal dalam bentuk softcopy," lanjutnya.

Baca Juga: DPRD DIY dukung pengadaan becak listrik, dorong transportasi ramah lingkungan di Malioboro

Dasar hukum berupa PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut untuk menghindari perdebatan berkepanjangan antara unsur pekerja dan pengusaha dalam proses pembahasan UMK 2026.

"Kalau semua dasar hukum dan data sudah terpenuhi maka segera dimasukan indikator-indikator tersebut ke dalam formula penghitungan UMK 2026," lanjutnya.

Dewan Pengupahan Sukoharjo saat ini belum menerima angka usulan prosentase kenaikan UMK 2026 dari pekerja dan pengusaha.

Namun, Dewan Pengupahan Sukoharjo sudah mendengar informasi bahwa pekerja atau buruh meminta penentuan UMK 2026 dilakukan dengan mengacu pada dasar penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan angka kenaikan kisaran 8,5 persen.

Baca Juga: Antisipasi kecurangan pasar, Satgas Pangan dilibatkan awasi bahan pangan jelang Nataru

"Intinya ada dua kepentingan yang harus dijaga bersama yakni pekerja atau buruh dan pengusaha. Namun yang jelas pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi sebagai dasar dan dilakukan pembahasan bersama," lanjutnya.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo sudah melakukan koordinasi internal melibatkan serikat buruh disejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.

Koordinasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan survei KHL di Pasar Kartasura dan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.

Baca Juga: Catat, mulai 1 Januari 2026 registrasi SIM pakai biometrik wajah, begini caranya

FPB Sukoharjo tetap berpedoman pada hasil survei KHL sebagai dasar penetapan UMK. Pengajuan tersebut dilakukan setiap tahun kepada Pemkab Sukoharjo sebagai gambaran angka kebutuhan riil di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X