Tahap Masa Pemeliharaan, Pemkab Sukoharjo Minta OPD Cek Kualitas Bangunan Proyek Strategis

photo author
- Minggu, 7 Desember 2025 | 20:00 WIB
Gedung layanan perpustakaan umum Sukoharjo selesai dibangun.  (Foto: Wahyu imam ibadi)
Gedung layanan perpustakaan umum Sukoharjo selesai dibangun. (Foto: Wahyu imam ibadi)

Sebelumnya selama proses pembangunan hingga mepetnya waktu kontrak kerja akan berakhir telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo ke lokasi pembangunan gedung layanan perpustakaan umum Sukoharjo di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo.

Sidak dilakukan dengan meminta kepada pihak pelaksana mempercepat proses pembangunan. Sebab sebelumnya waktu yang tersisa sangat mepet dan pengerjaan proyek belum selesai sepenuhnya.

"Pembangunan gedung layanan perpustakaan umum Sukoharjo di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo sudah selesai 100 persen. Sudah ada laporan dari dinas dan sudah saya cek langsung," ujarnya.

Pembangunan gedung layanan perpustakaan umum Sukoharjo di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo dikerjakan kontraktor PT Ngadeg Jejeg Bersama. Nilai kontrak Rp 7.879.928.000 termasuk PPN dan PPH. SPMK keluar pada 27 Mei 2025.

Masa pelaksanaan pembangunan 180 hari kalender mulai 27 Mei sampai dengan 22 November 2025. Masa pemeliharaan 180 hari kalender. Tahun anggaran pengerjaan dilakukan tahun 2025.

Progres durasi pelaksanaan tersedia waktu 180 hari kalender. Waktu pelaksanan mulai 27 Mei 2025 selesai 22 November 2025. MC.O dimulai 30 Mei 2025. Addendum 1 pada 14 Juli 2025.

Pemkab Sukoharjo setelah memastikan pembangunan gedung layanan perpustakaan umum Sukoharjo di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo selesai 100 persen akan melakukan kelengkapan berupa buku dan lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan operasional.

"Secara fisik bangunan sudah selesai. Setelah ini dilakukan pengisian kelengkapannya seperti buku dan lainnya. Tahapan selanjutnya tinggal operasional saja," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X